Masuki Hari Ketiga, Penghitungan Ulang Surat Suara Baru Dua TPS di Dapil I Paluta

Sebarkan:

Paluta - Minggu (21/4/2019) memasuki hari ketiga pelaksananaan  rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK daerah pemilihan satu (Dapil I), Kabupaten Padang lawas utara (Paluta) yang meliputi PPK Padang bolak dan PPK Portibi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi di dua lokasi penghitungan suara PPK tersebut,dari 75 TPS di 36 desa Kecamatan Potibi baru 16 TPS di 6 desa yang sudah selesai dilakukan penghitungan suara.

"Hingga hari ini  baru 16 TPS yang sudah selesai kita hitung,karena adanya perbedaan C1,TPS 1  desa Aek haruaya terpaksa  kita lakukan penghitungan surat suara ulang yakni, kotak surat suara DPRD Provinsi," jelas ketua PPK Kecamatan Portibi Sardik Silitonga Malam ini Sekitar Pukul 20.00 WIB.

Lanjut Sardik,meski ada beberapa kendala saat pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara,sejauh ini katanya masih dapat diatasi  pihaknya dan juga situasi masih berjalan lancar dan kondusif.

Sementara,pelaksaanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK Kecamatan Padang bolak  di hari ketiga yang masih berlangsung hingga malam ini terjadi penghitungan ulang surat suara TPS 5 desa Purba Sinomba yakni kotak surat suara DPRD Provinsi.

Berdasarkan keterangan Ketua Panwascam Padang Bolak Gontar Alamsyah Siregar, terjadinya penghitungan ulang surat suara tersebut karena adanya pebedaan jumlah perolehan salah satu Caleg DPRD Provinsi di surat suara pada C1 saksi dengan rekapitulasi Plano PPK Padang bolak.

"Itu permintaan salah satu saksi partai karena  adanya perbedaan jumlah perolehan suara di plano PPK dengan C1 yang dipegang saksi tersebut," terang Gontar.

Terpisah, Ketua PPK Padang Bolak Samsuddin Siregar menyampaikan, memasuki hari ketiga pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara, dari 150 TPS di Kecamatan Padang bolak, baru 32 TPS yang sudah selesai di hitung.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini