Gagal Edarkan Sabu di Indonesia, Pengedar Diringkus di Malaysia

Sebarkan:
DITANGKAP: Tersangka pengedar narkoba yang diamankan di Malaysia.
MEDAN | Tersangka pengedar narkotika jenis sabu seberat 64 kg diserahkan Polisi Diraja Malaysia ke BNN Pusat. Sebelumnya, tersangka ini adalah pemilik 64 kilogram sabu yang ditemukan di perairan Seruway, Aceh Tamiang pada 13 September 2018.

"Pada 13 September 2018 lalu aparat TNI AL menemukan speed boat yang tak berpenghuni. Kita periksa dan geledah ternyata ada 64 kilogram sabu. Namun dua tersangkanya sudah melarikan diri ke Penang, Malaysia,” ujar Deputi Pemberantasan Narkotika BNN RI Irjen Pol Arman Depari didampingi Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atri dalam keterangan persnya, Jumat (12/4/2019) di BNNP Sumut.

Tambah Arman, dari hasil penyelidikan bekerjasama dengan polisi Diraja Malaysia tersangka diketahui bernama Samsul Bahri dan Maman Nurmansyah.

“Kedua tersangka ini kabur ke Malaysia. Lalu kita berkoordinasi dengan Diraja Malaysia untuk menangkap kedua tersangka tersebut. Kedua tersangka sudah ditangkap dan sudah diserahkan ke kita,” terang Arman. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini