Satres Narkoba Sergai Temukan Tanaman Ganja di Ladang Cabai di Sei Buluh

Sebarkan:
SERGAI | Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus narkotika golongan I jenis tanaman ganja di Wilayah Hukumnya, Rabu (6/3/2019) pukul 09.00 Wib di ladang Cabai tepatnya beralamat di Dusun Suka Makmur Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.


Diketahui kepemilikan tanaman ganja tersebut, seorang sopir Hendra (36) warga Dusun Suka Makmur Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.


Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) batang tanaman ganja tinggi 128 Cm.


Menurut keterangan Kapolres Sergai AKBP H. Juliarman Eka Putra Pasaribu, S.Sos, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH kepada media ini, Kamis (7/3) pagi mengatakan penangkapan berawal saat personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang menanam tanaman ganja di ladangnya.


Selama 3 minggu personil Sat narkoba melakukan penyelidikan dan diketahui pemilik ladang dan yang menanam ganja adalah Hendra sehingga pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2019 pukul 09.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut saat berada dirumahnya, jelas Kasat.


Penangkapan itu, lanjut AKP Martualesi Sitepu dengan didampingi kepala dusun setempat dilakukan penggeledahan dikebun cabai yang ditanami tersangka berjarak sekitar 100 M dari rumah nya.


Dari hasil penyisiran di kebun ditemukan 1 (satu) batang tanaman ganja yang ditanam diantara tanaman ubi dan cabai, dari hasil interogasi oleh tersangka menerangkan tanaman ganja tersebut ditanam sudah sekitar 2 bulan dan belum pernah dipanen daunnya, bahwa tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja adalah berawal tersangka mengisap ganja dan ketika mendapatkan ganja oleh tersangka menyisihkan biji ganja lalu ditanam sebagai bibit sebanyak 10 (sepuluh) biji namun yang tumbuh hanya 1 (satu) batang, paparnya.



Dijelaskan Kasat Narkoba, dari hasil pengembangan kasus ternyata tersangka pernah ditangkap sekitar 2 tahun yang lalu saat berpesta ganja digubuk diladangnya namun saat sudah digari tersangka berhasil kabur dengan tangan tergari.


Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 111 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, pungkasnya.(yr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini