Plt. Bupati Labuhanbatu Buka Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Sebarkan:
Plt. Bupati Labuhanbatu Buka  Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018
Plt. Bupati Labuhanbatu Buka  Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018
RANTAUPRAPAT | Plt Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe ST. MT membuka  Acara Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Rabu (13/3/2019)  di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu yang dihadiri Ketua KPU Labuhanbatu, Ketua Bawaslu Labuhanbatu, Sekdakab Labuhanbatu dan Kasi Intel Kajari selaku Ketua TP4D Labuhanbatu.

Menurut Andi Suhaimi, bahwa banyak orang yang terjerat hukum di republik ini adalah karena faktor di pengadaan barang dan jasa, dengan demikian kita akan melakukan kegiatan pelelangan ataupun yang akan kita laksanakan di dinas-dinas ini tidak ada suatu benturan yang akan membuat kita tidak baik..

Mudah-mudahan, kata Andi, pertemuan ini menambah semangat buat kawan-kawan, bapak-bapak dan ibu-ibu yang memang akan mengadakan suatu pengadaan barang dan jasa di lingkungan kerjanya masing-masing. Dia yakin, pihak dari Kejaksaan akan siap membantu kita dalam suatu hal proses pelelangan sampai proses pemenangan dan samapai proses ikut memantau pembangunan-pembangunan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.

Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Setyo Pranoto, SH, MH selaku nara sumber dalam kegiatan sosialisasi ini mengatakan dan mengajak serta menghimbau kepada semua pihak untuk bekerjasama.

“Saya bukan malaikat, saya manusia, bagaimana kita bekerja secara ikhlas dan menghasilkan yang lebih baik, teman-teman dan anggota saya mari kita bekerja sama yang baik untuk menuju yang lebih baik lagi sehingga saya tidak mau dicap yang negatif, “ungkapnya.

Selaku narasumber dalam sosialisasi ini, dia juga turut memberikan makalah dan penjelasan tentang Program “Jaga Desa” Sosialisasi Pendistribusian dan Pemanfaatan Dana Desa Implementasi dan Upaya Pencegahan Penyimpangan.


Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Labuhanbatu Supriyono, S.Sos dalam laporannya menjelaskan, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi pelaku pengadaan barang dan jasa (khususnya bagi aparatur desa dan kelurahan) terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga mengetahui tugas, fungsi dan kewajiban masing-masing dalam proses pengadaan barang atau jasa di desa dan kelurahan.

Katanya, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh aparatur desa dan kelurahan, para camat dan kepala OPD se- Kabupaten Labuhanbatu yang diselenggaran selama 1 hari dengan nara sumber dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. (manto)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini