Pelapor Penyelewengan DD & ADD Tetehosi Ombolata Gunungsitoli Desak Penegak Hukum Membuktikan Laporannya

Sebarkan:
Gunungsitoli | Pelapor penyelewengan Dana Desa ( DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tetehosi Ombolata Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara mendesak pihak penegak hukum untuk segera membuktikan laporannya dan jika terbukti agar semua yang terlibat segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Yanuari Lase sebagai pelapor  didampingi warga lainnya kepada reporter www.metro-online.co dikediamannya Dusun III Desa Tetehosi Ombolata Jumat, (15/03/2019).

Kepada reporter Yanuari Lase salah seorang TPK yang  turut melaporkan indikasi penyelewengan tersebut menyampaikan bahwa sesuai dengan kenyataan dilapangan diduga kuat pada pelaksanaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 terjadi penyelewengan yang dilakukan secara terstruktur, masif dan terencana dan secara bersama-sama oleh Kepala Desa, Bendahara Desa, dan Ketua TPK di Desa Tetehosi Ombolata Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli.

Beberapa hal yang diduga terindikasi di selewengkan antara lain : dalam pembelian barang/material harga di Mark Up, tidak dibayarkannya upah masyarakat yang bekerja, terjadinya nepotisme dalam mempekerjakan pekerja dimana Ketua TPK dan Kepala Desa mengutamakan keluarganya sebagai pekerja, Pengerasan dan pengaspalan jalan di Dusun III dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sepanjang 350 meter namun yang dikerjakan hanya 300 meter tersisa 50 Meter lagi mangkrak, Pembelanjaan belanja modal (Asset) telah di SPJ-Kan namun belum pernah dibelanjakan dan diadakan barangnya dan sejumlah penyelewengan lainnya dengan perkiraan kerugian Negara sebesar Rp 250-350 juta, Ujar Yanuari Lase.

Oleh karena itu, kami masyarakat Desa Tetehosi Ombolata Kecamatan Gunungsitoli Selatan Kota Gunungsitoli meminta penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan sesegera mungkin terkait pengelolaan keuangan DD dan ADD tersebut, pinta Yanuari.

Sebelumnya sejumlah masyarakat Desa Tetehosi Ombolata Kecamatan Gunungsitoli Selatan telah menyurati berbagai pihak terkait penyelewengan tersebut diantaranya Kementerian PDTT, KPK, Ombudsman RI, Gubsu, Kejati Sumut, Polda Sumut, Kejari Gunungsitoli, Kapolres Nias, Walikota Gunungsitoli, Inspektorat Gunungsitoli, TAPM Gunungsitoli melalui surat mereka tertanggal 12 Februari 2019.

Kepala Desa Tetehosi Ombolata Bezisokhi Lase ketika dikonfirmasi reporter www.metro-online.co dikediamannya membantah seluruh laporan penyelewengan tersebut dan menyatakan hal itu tidak benar.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Bendahara Desa Sadarman Lase yang turut mendampingi Kepala Desa mengakui bahwa memang benar terjadi kekurangan volume pelaksanaan pengerasan jalan di dusun III, sesuai pengukuran Tim Inspektorat Kota Gunungsitoli kekurangan volume 46 meter dan itu terjadi akibat perbedaan perhitungan laporan keuangan Desa dengan penganggaran  pembangunan jalan.


Kepala Inspektorat Kota Gunungsitoli Motani Telaumanua,SH saat dikonfirmasi di Kantornya di Desa Dahana Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan telah menurunkan tim untuk melakukan audit, kita tunggu hasilnya, silahkan saudara Wartawan untuk melihat mereka dilapangan.

Pantauan Reporter pada Jumat (15/03/2019) di Desa Tetehosi  Ombolata 3 orang Pegawai Inspektorat melakukan pengukuran pada sejumlah bangunan fisik di Desa tersebut yang sumber dananya dari DD dan ADD. (ML)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini