Bandar Besar Gunungsitoli Berhasil Diamankan SatRes Narkoba Polres Nias

Sebarkan:


Gunungsitoli - Bandar Narkotika yang termasuk skala besar di wilayah hukum Polres Nias berhasil diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Nias, di Hotel Wisma Soliga-Gunungsitoli, Rabu (13/03/2019).

Hal itu disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan,S.Ik,MH kepada wartawan di lobi Mapolres Nias, Kamis (14/03/2019) saat menggelar konfrensi pers terkait dengan kasus tersebut.

Tersangka sendiri bernama Reninetaniel Sarumaha Alias Rendi Alias Neta (35) warga Jalan Peduli LK. VI, Desa Cengkeh, Kecamatan Binjai Utara. 

Deni menyampaikan kronologis kejadian bahwa berawal, Selasa (12/03/2019) sekitar pukul 10.00 wib personil Sat Res Narkoba Polres Nias, mendapat informasi bahwa tersangka yang selama ini menjadi target operasi Sat Res Narkoba Polres Nias baru tiba di Gunungsitoli dan akan mengedarkan narkotika  jenis sabu di wilayah Kota Gunungsitoli. 

Mendapat informasi tersebut, personil Sat Res Narkoba Polres Nias melakukan penyelidikan dan pada Rabu (13/02/2019) sekira pukul 02.00 wib di dapatkan informasi bahwa tersangka menginap di kamar Hotel Wisma Soliga Nomor 1B, sehingga personil dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Nias melakukan penangkapan serta penggeledahan dan pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1/4 ons yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok milik tersangka.

Saat penggeledahan juga tersangka sedang bersama seorang perempuan yang menurut pengakuan tersangka bahwa bersangkutan perempuan tersebut hanya teman kencan 1 malam, namun tetap ditelusuri keterlibatannya, ujar Kapolres Nias.

Tersangka sendiri membeli 1/4 ons barang haram tersebut senilai Rp 17 juta dari Aceh melalui travel ke Binjai hingga ke Gunungsitoli lewat darat menggunakan sepeda motor dan diperkirakan akan mendapatkan keuntungan berlipat setelah tersangka membagi-bagi dalam beberapa paket kecil, dengan harga Rp 1.2 juta/gram.

Untuk kepentingan proses penyelidikan tersangka dan barang bukti yang ditemukan dimankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Nias guna pemeriksaan selanjutnya.

Disampaikan Kapolres Nias bahwa terkait kasus tersebut  tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain.


Kepada tersangka akan disangkakan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs Ayat (1) (2) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun penjara.

Pada akhir keterangannya Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan,S.IK, MH menghimbau kepada orangtua dan guru agar menjaga dan mengontrol anak/siswanya agar terhindar dari penyalahgunaan Narkotika.

Polres Nias tetap komitmen menindak setiap yang terlibat Narkoba termasuk personil Polres Nias sekalipun. (Marinus Lase/Emanuel Hia).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini