Begini Kronologis Pembunuhan Sadis di Lahomi Nias Barat Itu

Sebarkan:
Temu pers kasus pembunuhan. Inzet: Tersangka TBD alias Ama Alser

GUNUNGSITOLI | Berkat kegigihan personil Polsek Sirombu dibantu personil Sat Reskrim Polres Nias berhasil menangkap tersangka pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Sitolubanua Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat-Provinsi Sumatera Utara dengan korban Abu bakar Daeli als Ama Tatu Daeli (45) dan korban selamat Merdeka Daeli (9).

Tersangka adalah TBD alias Ama Alser (26) warga yang sama dengan korban di Desa Sitolubanua Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat. Pembunuhan itu sendiri terjadi pada Kamis (14/02)2019) lalu.

Hal itu diungkapkan Kapolres Nias AKBP deni Kurniawan,S.IK,MH di dampingi Waka Polres Nias, Kompol Elizama Zalukhu, Kasat Intel AKP Saksi Tarigan, Kapolsek Sirombu AKP Sontang Tampubolon, Paur Subbag Humas Polres Nias Bripka Restu Gulo, dan personil Polsek dan Polres lainnya kepada sejumlah wartawan di Mapolres Nias saat mengelar konfrensi pers Sabtu (23/02/2019).

Disampaikan Kapolres Nias, bahwa modus tersangka melakukan pembunuhan yakni tersangka sakit hati kepada korban yang menurut dukun istrinya sebelumnya penyebab kematian istri tersangka akibat diguna-gunai oleh korban..

 Adapun uraian singkat kejadian peristiwa sadis tersebut, pada hari kamis (14/02/2019) sekitar pukul 14.00 wib tersangka mengingat kenangan bersama istrinya. Dan pada saat itu juga tersangka teringat dengan perkataan terakhir dukun yang mengobati istrinya yang mengatakan bahwa dibalik kematian istrinya adalah akibat diguna-gunai oleh korban. Amarah dan dendam tersangka yang tersimpan selama ini mencapai puncaknya pada siang hari kamis itu hingga sorenya timbul keinginan untuk membunuh korban yang terus mengusik pikiran tersangka.

Sekitar pukul 17.30 wib tersangka menguatkan tekad untuk menghilangkan nyawa korban, sebelum menuju rumah korban tersangka terlebih dahulu menyiapkan sebilah parang yang tersangka ambil dari dapur rumah orangtuanya. Lalu, untuk menghindari tersangka dikenali oleh korban dan keluarga ataupun orang lain pada saat membunuh korban dan melarikan diri, tersangka menutup sebagian wajah dan kepalanya dengan kain hitam.

Sekitar pukul 18.00 wib tersangka dari rumah orangtuanya menuju rumah korban yang berjarak sekitar 150 meter dengan berjalan kaki melintasi kebun belakang rumah penduduk serta persawahan dengan tujuan menghindari dilihat oleh masyarakat disekitar.

Setibanya dirumah korban, tersangka korban Abu Bakar Daeli alias Ama Tatu sedang makan yang ditemani oleh ketiga anaknya yakni Merdeka Daeli, Moguna Daeli, dan Melika Daeli tanpa pikir panjang tersangka langsung mengayungkan parangnya  hingga mengenai bagian depan dada, dan kepala korban. Ketika tersangka mengayungkan parang ketiga kalinya kearah korban dan pada saat itu korban berdiri dan mendorong tersangka untuk lari kearah samping rumah dan pada saat itu ayunan parang tersangka mengenai lengan sebelah kiri dari anak korban yang bernama Merdeka Daeli.

Masih Kapolres Nias, tersangka mengejar korban kearah sebelah kanan rumah dan setelah tersangka berhasil menyusul korban tersangka kembali mengayunkan parangnya kearah korban dan mengenai leher sebelah kanan korban, punggung, dan beberapa kali bacokan kearah tangan korban hingga tersangka tak ingat lagi kebagian mana saja yang ditebasnya kepada korban. Dari hasil Visum ada 30 luka ditubuh korban, Ujar Deni.

Setelah tersangka melihat korban tidak bergerak lagi dan anak-anak korban teriak minta tolong maka tersangka pergi meninggalkan korban dan lari kearah belakang rumah korban menuju sungai Bawadasi/Sungai Lahomi sambil membawa parang yang digunakan untuk membantai korban.


Selanjutnya, tersangka berjalan menyeberangi sungai tersebut dengan tujuan menghindari orang banyak selanjutnya menyembunyikan diri di dalam hutan perkebunan kelapa hingga sekitar pukul 01.00 wib Jumat (15/02/2019) memastikan tidak ada orang mengikuti atau mencarinya, tersangka keluar dari perkebunan kelapa tersebut dan menyusuri sungai lahomi sampai disebuah tangkahan sambil mengendap-ngendap mencuci pakaiannya yang masih berlumuran darah korban dan membuang peralatan yang dipakainya yakni parang dan kain hitam yang digunakan tersangka menutup wajahnya saat melakukan pembantaian kepada korban dengan cara menghanyutkan di aliran sungai. Hingga beberapa hari keluar masuk hutan dan mengganti nomor HP untuk menghindari kejaran/lacakan pihak kepolisian.

Pada hari Rabu (20/02/2019) sekitar pukul 02.00 wib tersangka bertemu dengan seorang temannya dan melalui temannya tersebut tersangka diantar ke Desa Sihare’o Kecamatan Mandehe, dari Desa Sihare’o meminta tolong kepada salah seorang warga untuk mengantarkannya kearah Desa Loloana’a Kecamatan Botomozoi Kabupaten Nias dan menginap di desa tersebut  yang kemudian diketahui rumah tersebut milik Guru tersangka berjimat.

Awalnya personil Polsek Sirombu mendapatkan kesulitan mengungkap kasus tersebut sekalipun dicari lewat GPS namun tidak berhasil karena tersangka mengganti-ganti nomor ponselnya hingga 4 kali, Polsek Sirombu dibantu ahli IT dan bantuan inafis Polres Nias akhirnya personil Polsek Sirombu mendapatkan identitas nomor ponsel yang terakhir dipergunakan tersangka.

Dari nomor itu, personil Polsek Sirombu mendeteksi siapa saja yang pernah dihubungi oleh tersangka selama pelarian, dari interogasi kepada pemilik nomor ponsel yang pernah dihubungi tersangka personil Polsek Sirombu berhasil mendeteksi keberadaan tersangka.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selama 1 minggu (6 hari) akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh personil Polsek Sirombu di Desa Loloana’a Kecamatan Botomozoi Kabupaten Nias Kamis (21/02/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.

Adapun Barang bukti yang diamankan yakni sepotong baju jaket sweater warna abu-abu, sepotong baju kaos oblong, sepotong celana jeans warna biru.

Atas perbuatan  tersangka tersebut beliau disangkakan pasal 340 KUHPidana dan pasal 80 (2) UU Ri Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman seumur hidup. (Marinus Lase)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini