Pengoplosan gas elpiji 3 kg dipaparkan Polsek Medan Labuhan |
MEDAN UTARA |
Polsek Medan Labuhan mengungkap kegiatan pengoplosan gas ukuran 3 kg ke tabung
gas ukuran 12 kg di Jalan Perbatasan Metal, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan
Medan Deli.
Polisi turut mengamankan pemilik usaha ilegal tersebut,
Robin (34) warga Jalan Medan Binjai Km 11,5, Kecamatan Sunggal bersama barang
bukti 50 tabung gas 3 kg, 20 tabung 12 kg, 4 buah besi pipa, 1 timbangan, Hp,
20 buah honogram tutup tabung gas dan uang Rp1.183.000.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto, Senin
(14/1), mengatakan, terungkapnya kasus pengopolosan gas tersebut, berawal
informasi yang mereka terima dari masyarakat pada (11/1) lalu. Berbekal
informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.
Alhasil, salah satu rumah toko (Ruko) yang dijadikan
tempat usaha penjualan gas, mereka temukan kegiatan pengoplosan gas yang
dilakukan Robin. Dari hasil pemeriksaan di rumah tersebut, ditemukan sejumlah
tabung gas dan alat pengoplosan. Untuk menindaklanjuti kasus itu, pihaknya
membawa tersangka bersama barang bukti ke Mapolsek Medan Labuhan.
"Info ini kita dapat dari masyarakat, berdasarkan
pengakuan tersangka, kegiatan itu sudah berlangsung selama 2 minggu. Tapi,
hasil penyelidikan kita pengoplosan sudah berlangsung selama 3 bulan,"
ungkap Rosyid didampingin Wakapolsek, AKP Ponijo.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, lanjut perwira
berpangkat satu bunga melati ini, tersangka mengoplos gas tersebut dengan cara
menyuling 4 buah tabung gas 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg. Hasilnya gas
ukuran 12 kg yang telah dioplos dipasarkan tersangka kepada konsumen di sekitar
wilayah usahanya tersebut.
"Tersangka ini memang penjual gas, pengoplosan itu
dia lakukan sendiri. Tersangka mampu mengoplos 7 tabung gas ukuran 12 kg dalam
sehari. Keuntungan diperoleh tersagka sebesar Rp 70 ribu dalam satu tabung
ukuran 12 kg," jelas Rosyid didampingu Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan.
Dikatakan Rosyid, selain gas oplosan, pihaknya juga
mengungkap kasus kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan tersangka
Jefri Harianto (16) warga Jalan Usman Sidik, Desa Bandar Khalifah, Percut
Seituan dan Fahmi Rahmadsyah (21) warga Jalan Gunung Pandan, Kelurahan Glugur
Darat, Kecamatan Medan Timur.
"Kedua tersangka diamankan saat melakukan pencurian
di sebuah bengkel di Desa Pematang
Johar, dari tangan mereka kita amankan sepeda motor Honda Beat," sebut
Rosyid.
Selain itu, kata mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan
didampingi Ketua MUI Medan Labuhan, Ustad Norman, pihaknya juga mengamankan
pencuri pompa air dari runah warga. Tersangka yang diamankan adalah Ardiansyah
(24) warga Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kecamatan Medan Marelan bersama 2 buah
pompa air.
"Tersangka ini kita amankan saat nyabu, sedangkan
temannya yang turut berperan melakukan pencurian kabur, sudah kita tetapkan
sebagai DPO. Pencurian ini dilatarbelakangi masalah narkoba, kita akan terus
tingkatkan pengawasan untuk menekan tindakan di wilayah hukum kita," ujar
Rosyid. (mu-1)