Langgar Aturan, 68 APK di P.Sidimpuan Dicopot

Sebarkan:
alat peraga kampanye
Langgar Aturan, 68 APK di P.Sidimpuan Dicopot


P.SIDIMPUAN | Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan tertibkan sebanyak 68 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, hal ini dinilai kurangnya kesadaran dan pemahaman peserta pemilu dalam mentaati peraturan kampanye yang telah disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dari kegiatan tersebut ditemukan ada 9 partai dan calon legislatif (caleg) yang melakukan pelanggaran pemasangan APK yang ditertibkan oleh Bawaslu Kota Padangsidimpuan.

Penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu kota Padangsidimpuan ini dimulai dari jembatan Siborang jalan Sudirman eks Merdeka sampai persimpangan Hutaimbaru menuju Siharang - karang dan penertiban ini baru pertama kalinya dilakukan semenjak menjelang pemilu pilpres dan pilcaleg 2019 ini.

Divisi pengawasan humas dan hubungan antar lembaga Bawaslu Kota Padangsidimpuan Ramadhan Sakti Siregar kepada metro-online.co mengatakan, penertiban ini dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan tahapan yang telah  disampikan ke KPU kota Padangsidimpuan.
"Ada 68 APK yang sudah kita tertibkan dan ini sudah mencakup capres, cawapres dan juga caleg DPR RI, DPRD provinsi, kabupaten dan kota," jelas Divisi BHL yang akrab dipanggil Madan ini saat di ruang kerjanya, Senin (14/01/2019).


Dijelaskan Ramadhan bahwa adapun pelanggaran yang paling banyak ditertibkan adalah APK dari peserta pemilu caleg tingkat kabupaten/kota dengan jumlah 46 APK, kemudian caleg tingkat Provinsi ada 11 APK, selanjutnya Caleg tingkat DPD dan DPR RI ada 6 APK dan terakhir capres dan cawapres ada 5 APK yang sudah ditertibkan Bawaslu Kota Padangsidimpuan pada pertama kali penertiban 10 Januari 2019 kemarin.

Sebelum melakukan penertiban Bawaslu sudah terlebih dahulu menyampaikan hal ini kepada KPU kota Padangsidimpuan agar para peserta pemilu ini diberikan tegoran, bahwa APK yang mereka pasang sudah menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan zona yang sudah ditentukan, ini jelas dilarang dan melanggar peraturan, yang dimana larangan tersebut tercantum pada Peraturan KPU nomor 28 tahun 2018  tentang kampanye pemilihan umum.

"Kita sudah rekomendasikan dan memberitahu kepada KPU agar peserta pemilu mencopot APK mereka karena melanggar aturan dan ini sudah diluar zona yang ditentukan, tetapi tidak ada tanggapan terpaksa kita melakukan penertiban dengan bekerjasama bersama pihak satpol PP untuk menurunkannya, kemudian kita ikutkan kepolisian dalam hal pengamanan dan disaksikan oleh pihak KPU kota Padangsidimpuan," terang Ramadhan.

Ironisnya lagi dikatakan Ramadhan,  pihak Bawaslu baru saja menurunkan APK salah satu Parpol dalam beberapa jam, APK parpol tersebut kembali dinaikkan dan di pasang lagi, padahal APK tersebut baru saja dicopot pihak Satpol PP karena melanggar aturan. Dikatakan Ramadhan seharusnya  siapa yang memasang Dia juga yang menurunkan atau mencopotnya kembali.

Dalam hal ini Bawaslu menghimbau melalui divisi PHL, agar peserta pemilu dapat mentaati Peraturan yang sudah ditetapkan KPU dalam berkampanye.

"Kita menghimbau kepada peserta pemilu kuhusunya yang ada di Padangsidimpuan taati sajalah aturan pemilu tentang pemasangan APK, saya pikir jika itu dijalankan tidak akan ada masalah, tetapi hal ini kita kembalikan lagi kepada peserta pemilu bagaimana menyikapinya," ucap Ramadhan.


Ramahdan juga menyampaikan seharusnya para calon legislatif ini jika ingin memasang APK, sebaiknya berkordinasi dulu dengan partai politiknya, supaya caleg mengetahui dimana zona yang dilarang dan diperbolehkan untuk pemasangan APK, karena aturan pemasang APK ini sebelumnya terlebih dahulu sudah disosialisasikan kepada peserta pemilu.

Untuk penertiban APK selanjutnya pihak Bawaslu kota Padangsidimpuan akan melakukan penertiban kembali dilain daerah, yakni di daerah jalan Imam Bonjol mulai dari tugu Siborang sampai terminal palopat, lalu dilanjutkan lagi di jalan SM. Raja, mulai dari tugu siborang sampai persimpangan pos polisi  Batunadua, kemudian akan disusul ke titik derah lainnya. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini