Bawaslu Kota Padangsidimpuan Sebutkan PNS Dilarang Menjadi Tim Kampanye

Sebarkan:

Padangsidimpuan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padangsidimpuan melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat menjadi tim kampanye Calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum 2019. Larangan tersebut berdasarkan  undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 280 ayat 2 huruf f dan g.

Kepada wartawan, Koordinator divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Padangsidimpuan Aziz Hasiolan Simamora, menjelaskan, bahwa aparatur Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala Desa, serta perangkat desa dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye dalam kegiatan kampanye, dan itu dilarang sesuai pasal 280 ayat 2 huruf f dan g undang-undang nomor 7 tahun 2017.

"Untuk menanggapi apa yang dipertanyakan rekan media, bahwa adanya oknum) PNS yang bertugas di Kota Padangsidimpuan, terlibat secara langsung dengan menggunakan atribut partai dan atribut tim kampanye caleg  salah satu Partai, nenurutnya, itu sudah merupakan salah suatu pelanggaran undang-undang  yang telah disebutkan tadi. Hal itu tidak dibenarkan dan itu dianggap bahwa PNS tidak menjunjung netralitas Pemilu" ucap Azis, Selasa (29/1/19).


Dikatakan Azis, hal ini sangat disayangkan karena apa yang telah beredar di kalangan masyarakat bahwa adanya PNS yang terlibat dan berafiliasi dengan salah satu caleg dari salah satu Partai politik, sebab ini sangat merugikan demokrasi yang telah disepakati bersama.

"Kami Bawaslu Kota Padangsidimpuan saat ini telah mempersiapkan penanganan pelanggaran tersebut. Panwascam setempat juga sudah melakukan investigasi demi mempersiapkan baik syarat formil maupun materil terkait keterlibatan oknum PNS bersama Caleg salah satu Partai politiks tersebut." tegasnya.

Terkait hal ini, Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Kota Padangsidimpuan Mukthar Helmi Nasution, sangat menyayangkan babwa adanya keterlibatan oknum PNS dalam mendukung dengan menggunakan atribut kampanye tim sukses salah satu partai politik perserta pemilu 2019. PNS boleh - boleh saja berpikir tentang politik, untuk mengetahui jejak rekam partai dan para caleg, tetapi PNS dilarang berafiliasi atau memberikan dukungan secara terang - terangan. "Apalagi ikut memakai atribut partai politik dengan peserta caleg pada pemilu tersebut, hal itu sangat disayangkan." ungkap Helmi.

Didalam aturan undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 3  Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kepala Desa, serta perangkat desa sangat jelas melarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, dan akan diberikan sanksi berdasarkan pasal 494 undang-undang nomor 7 tahun 2017 dipidana dan ditahan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000.(Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini