6 Kg Sabu dan 90 Butir Ekstasi ‘Direbus’

Sebarkan:
DIMUSNAHKAN-Sat Res Narkoba Polrestabes Medan saat memusnahkan narkoba jenis sabu.
MEDAN|Guna mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan barang bukti, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan musnahkan narkoba jenis sabu sabu sebanyak 6 Kg dan pil ekstasi berjumlah 90 butir dengan cara direbus ke dalam wadah dandang yang berisi air mendidih pada Jumat (11/1/2019).

"Pemusnahan 6 kg sabu dan 90 butir ekstasi ini untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan barang bukti," ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo kepada wartawan.

Tambah Raphael, barang bukti narkoba tersebut hasil pengungkapan kasus narkoba periode November hingga Desember 2018 dari tujuh tersangka,

Acara pemusnahan turut dihadiri Polisi Militer, Lafbor Polri Cabang Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Kuasa Hukum, serta personel Polrestabes Medan.


Ketujuh tersangka diamankan dari 3 kasus berbeda yaitu pada 19 November 2018 di Jalan Ampera Kecamatan Medan Timur diamankan dua tersangka berinsial YS dan FAZ dengan barang bukti 90 butir ekstasi.

Pada 6 Desember 2018 di Jalan Mandala By Pass Kecamatan Medan Denai diamankan dua tersangka berinisial ZUL dan MS. “Dari tangan mereka  disita barang bukti 2 kg sabu," tambah Rafael.

Dan Senin 10 Desember 2018, Sat Narkoba mengamankan 4 tersangka narkoba berinisial J T, I AN, dan Anto di Jalan Tanjung Morawa-Medan dengan barang bukti  4 Kg sabu.

"Seluruh tersangka akan dilimpahkan ke JPU untuk diproses lebih lanjut," terangnya. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini