Bupati Terima Penghargaan HAM |
ACEH | Pemerintah
Kabupaten Aceh Jaya kembali terima Penghargaan Peduli Ham dari Kementerian
Hakum dan Ham RI. Penganganugrahan tersebut diterima langsung oleh Bupati Aceh
Jaya, Drs. H. T.. Irfan TB Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-70
Tahun 2018 di Indonesia, pada tanggal 11 Desember 2018.
Acara itu dipusatkan di Kementerian Hukum dan HAM R.I,
yang serahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Dr. YASONNA H. LAOLY, SH, M.S
dihadiri oleh Wakil Presiden R.I, Para Menteri kabinet kerja, Beberapa Duta
Besar, Para Pejabat Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia, Para Gubernur,
Para Sekda Provinsi seluruh Indonesia, Para Bupati/Walikota seluruh Indonesia
yang mendapatkan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Tahun 2017.
Menteri Hukum dan HAM, Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Dr.
YASONNA H. LAOLY, dalam Laporannya mengatakan Pemberian penghargaan ini
merupakan bentuk apresiasi dan untuk memotivasi Pemerintah Pusat bagi
Kabupaten/Kota atas komitmen dan upayanya untuk memenuhi hak-hak dasar warga
dan masyarakatnya terutama dibidang kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak,
pekerjaan, lingkungan yang berkelanjutan, perumahan yang layak. Semoga
penghargaan ini dapat memberikan semangat kepada pemerintah daerah untuk terus
memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Sementara Bupati Aceh Jaya, T. Irfan TB disela menerima
Penghargaan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada
Para Kepala SKPK dan staf yang telah melaksanakan program kerja berbasis
pemenuhan HAM dan Aceh Jaya pada tahun
ini kembali berhasil untuk kedua kalinya mencapai kategori Peduli HAM, dan kami
harapkan kepada seluruh Jajaran Pemkab Aceh Jaya dapat terus memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat dan melaksanakan program kerja yang
bertujuan untuk memenuhi hak-hak dasar masyarkat.
Penganugerahan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia
(HAM) merupakan salah satu bentuk penghargaan terbesar yang diserahkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia kepada Kabupaten/Kota yang memenuhi standar
penilaian sebagai kabupaten/kota Peduli HAM yang telah diatur dalam Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria
Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Dalam Peraturan dimaksud menyebutkan
bahwa kriteria daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya : hak
atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas
kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak, dan hak atas
lingkungan yang berkelanjutan. Untuk memenuhi status Kabupaten/Kota Peduli HAM
tersebut pula Pemerintah Pusat menetapkan 83 (delapan puluh tiga) indikator
penilaiannya, yang diantaranya jumlah alokasi anggaran program kegiatan yang
berbasis pemenuhan HAM, kebijakan daerah/produk hukum dan Program Kerja yang
mengarah pada pemenuhan HAM dan beberapa kriteria lainnnya.
Pada tahun 2018 ini Pemerintah Pusat menetapkan 5 (lima)
Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh yang mendapatkan Penghargaan Kabupaten/Kota
Peduli HAM yakni Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireun, Kota
Langsa dan Kota Lhokseumawe.(darma)