Pemda Aceh Jaya peroleh Penghargaan Peduli HAM

Sebarkan:

Bupati Terima Penghargaan HAM

ACEH | Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya kembali terima Penghargaan Peduli Ham dari Kementerian Hakum dan Ham RI. Penganganugrahan tersebut diterima langsung oleh Bupati Aceh Jaya, Drs. H. T.. Irfan TB Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-70 Tahun 2018 di Indonesia, pada tanggal 11 Desember 2018.

Acara itu dipusatkan di Kementerian Hukum dan HAM R.I, yang serahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Dr. YASONNA H. LAOLY, SH, M.S dihadiri oleh Wakil Presiden R.I, Para Menteri kabinet kerja, Beberapa Duta Besar, Para Pejabat Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia, Para Gubernur, Para Sekda Provinsi seluruh Indonesia, Para Bupati/Walikota seluruh Indonesia yang mendapatkan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Tahun 2017.

Menteri Hukum dan HAM, Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Dr. YASONNA H. LAOLY, dalam Laporannya mengatakan Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi dan untuk memotivasi Pemerintah Pusat bagi Kabupaten/Kota atas komitmen dan upayanya untuk memenuhi hak-hak dasar warga dan masyarakatnya terutama dibidang kesehatan, pendidikan, perempuan dan anak, pekerjaan, lingkungan yang berkelanjutan, perumahan yang layak. Semoga penghargaan ini dapat memberikan semangat kepada pemerintah daerah untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Sementara Bupati Aceh Jaya, T. Irfan TB disela menerima Penghargaan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Para Kepala SKPK dan staf yang telah melaksanakan program kerja berbasis pemenuhan HAM dan  Aceh Jaya pada tahun ini kembali berhasil untuk kedua kalinya mencapai kategori Peduli HAM, dan kami harapkan kepada seluruh Jajaran Pemkab Aceh Jaya dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan melaksanakan program kerja yang bertujuan untuk memenuhi hak-hak dasar masyarkat.

Penganugerahan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu bentuk penghargaan terbesar yang diserahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Kabupaten/Kota yang memenuhi standar penilaian sebagai kabupaten/kota Peduli HAM yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia. Dalam Peraturan dimaksud menyebutkan bahwa kriteria daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya : hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan. Untuk memenuhi status Kabupaten/Kota Peduli HAM tersebut pula Pemerintah Pusat menetapkan 83 (delapan puluh tiga) indikator penilaiannya, yang diantaranya jumlah alokasi anggaran program kegiatan yang berbasis pemenuhan HAM, kebijakan daerah/produk hukum dan Program Kerja yang mengarah pada pemenuhan HAM dan beberapa kriteria lainnnya.

Pada tahun 2018 ini Pemerintah Pusat menetapkan 5 (lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh yang mendapatkan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM yakni Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireun, Kota Langsa dan Kota Lhokseumawe.(darma)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini