Pelaku Pengeroyokan Ditangguhkan, Korban Kecewa

Sebarkan:

MEDAN | Korban pengeroyokan berinisial HP (29) warga Jalan Tapian Nauli, Pasar III, Sunggal, mengaku kecewa terhadap kinerja penyidik Polsek Medan Baru. Pasalnya, pelaku pengeroyokan berinisial OC yang ditangkap beberapa hari lalu, kini telah menghirup udara bebas.

"Saya tidak terima sikap penyidik menangguhkan si OC pelaku pengeroyokan terhadap diriku. Padahal sebelumnya dia telah ditangkap," ungkap HP saat ditemui wartawan, Selasa (18/12/2018).

Menurutnya, langkah pihak penyidik yang melakukan penangguhan jelas merugikan dirinya. Sebab, dari hasil pemeriksaan saksi memang benar OC merupakan pelaku pengeroyokan.

Dalam kasus penangguhan, sambung HP, Kapolsek Medan Baru harus meninjau ulang kembali berkas perkara dan menahan pelaku pengeroyokan tersebut.

"Saya selaku korban tidak terima kalau pelaku yang sudah jelas ditangkap dan segera diadili dalam persidangan malah ditangguhkan penyidik. Hal ini membuktikan penyidik telah melanggar hukum dengan membela pelaku kekerasan," ujarnya.

HP menceritakan kasus pengeroyokan yang dialami terjadi di lokasi hiburan The Shoot beberapa bulan yang lalu. Saat itu, ia melihat rekannya bernama Bobby cek cok dengan pelaku OC. Karena adanya keributan, dirinya mencoba melerai. Namun pelaku yang tak terima bersama rekannya malah bertindak brutal dengan melakukan aksi pengeroyokan secara beramai-ramai.

"Akibat pengeroyokan itu, aku menderita luka cukup parah pada bagian wajah. Sedangkan rekan ku berinisial B juga mendapat luka jahitan di kepala," jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Husein, saat dikonfirmasi membenarkan penangguhan terhadap pelaku pengeroyokan tersebut.

"Benar ditangguhkan. Semua ini kembali berdasarkan hak penyidik yang menangani perkara tersebut," pungkasnya. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini