MEDAN | Korban pengeroyokan berinisial HP
(29) warga Jalan Tapian Nauli, Pasar III, Sunggal, mengaku kecewa terhadap
kinerja penyidik Polsek Medan Baru. Pasalnya, pelaku pengeroyokan berinisial OC
yang ditangkap beberapa hari lalu, kini telah menghirup udara bebas.
"Saya tidak terima sikap penyidik menangguhkan si OC
pelaku pengeroyokan terhadap diriku. Padahal sebelumnya dia telah
ditangkap," ungkap HP saat ditemui wartawan, Selasa (18/12/2018).
Menurutnya, langkah pihak penyidik yang melakukan
penangguhan jelas merugikan dirinya. Sebab, dari hasil pemeriksaan saksi memang
benar OC merupakan pelaku pengeroyokan.
Dalam kasus penangguhan, sambung HP, Kapolsek Medan Baru
harus meninjau ulang kembali berkas perkara dan menahan pelaku pengeroyokan
tersebut.
"Saya selaku korban tidak terima kalau pelaku yang
sudah jelas ditangkap dan segera diadili dalam persidangan malah ditangguhkan
penyidik. Hal ini membuktikan penyidik telah melanggar hukum dengan membela
pelaku kekerasan," ujarnya.
HP menceritakan kasus pengeroyokan yang dialami terjadi
di lokasi hiburan The Shoot beberapa bulan yang lalu. Saat itu, ia melihat
rekannya bernama Bobby cek cok dengan pelaku OC. Karena adanya keributan,
dirinya mencoba melerai. Namun pelaku yang tak terima bersama rekannya malah
bertindak brutal dengan melakukan aksi pengeroyokan secara beramai-ramai.
"Akibat pengeroyokan itu, aku menderita luka cukup
parah pada bagian wajah. Sedangkan rekan ku berinisial B juga mendapat luka
jahitan di kepala," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu
Husein, saat dikonfirmasi membenarkan penangguhan terhadap pelaku pengeroyokan
tersebut.
"Benar ditangguhkan. Semua ini kembali berdasarkan
hak penyidik yang menangani perkara tersebut," pungkasnya. (jo)