Ketiga Pria Jaringan Sabu Ini Diciduk Polres Simalungun

Sebarkan:
Ketiga pelaku


SIMALUNGUN | Sebanyak 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun dari 2 lokasi berbeda, Sabtu (1/12/2018).

Informasi didapat, Penangkapan berawal dari tersangka  DMP alias Dika (34) di  Jalan Widodo Dusun 2 Kabupaten Simalungun, Sabtu (1/12/2018) sekira pukul 02.30 Wib.

Saat DMP diamankan petugas melakukan penggeledahan badan menemukan barang bukti berupa  3 buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu kurang lebih 0,63 Gram, Uang sejumlah Rp. 169.000 dan  1 unit hp nokia warna hitam.

Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Hery Edrino Sihombing, SIK membenarkan telah mengamankan MDP (34), AI (24) alias Ivan dan WAS (23) beserta barang bukti yang disita dari para tersangka di Mako Sat Narkoba.

Dipaparkan Hery Sihombing, penangkapan MDP setelah dilakukan penyelidikan atas informasi yang diterima tim Opsnal Narkoba. Informasi tersebut menyebutkan ada seseorang diduga membawa Narkotika jenis Sabu di Jalan Widodo Dusun 2 Kabupaten Simalungun.

Dari pengakuan MDP saat diinterogasi petugas, dianya mengakui miliknya yang diperoleh dari pria berinisial AI alias Ivan di Kelurahan Tomuan Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya unit opsnal langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka Ivan di Jalan Patimura Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar, Sabtu (1/12/2018) sekira pukul 05.00 Wib.

"Dari Ivan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang dan 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu kurang lebih (BB) 1,63 Gram, Uang Rp. 600.000 dan 1 unit hp Nokia warna silver," sebut Hery.

Setelah penangkapan ivan, lanjut Heri, tersangka WAS mendatangi tempat kejadian (TKP). Selanjutnya petugas mengamankan WAS dan menggeledah rumahnya.

Saat penggeledahan, dari WAS petugas menemukan 1  unit timbangan digital, 1  buah plastik klip besar kosong, 1  buah plastik diduga sisa narkotika jenis sabu,  3 buah sekop terbuat dari pipet dan  2 buah jarum.

Kepada Ivan, petugas melakukan Interogasi dan mengakui bahwa barang tersebut diperolehnya dari pria berinisial KTG berada di Jalan Teratai Kota Pematangsiantar. Namun saat dilakukan pengembangan dan pencarian, petugas tidak berhasil menemukan KTG (DPO).

"Hingga saat ini masih tetap dilakukan pencarian terhadap KTG guna pengungkapan peredaran Narkoba," tutup Heri.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini