Ketiga pelaku |
SIMALUNGUN | Sebanyak
3 (tiga) orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba berhasil diamankan
Satres Narkoba Polres Simalungun dari 2 lokasi berbeda, Sabtu (1/12/2018).
Informasi didapat, Penangkapan berawal dari
tersangka DMP alias Dika (34) di Jalan Widodo Dusun 2 Kabupaten Simalungun,
Sabtu (1/12/2018) sekira pukul 02.30 Wib.
Saat DMP diamankan petugas melakukan penggeledahan badan
menemukan barang bukti berupa 3 buah
plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu kurang lebih 0,63 Gram, Uang
sejumlah Rp. 169.000 dan 1 unit hp nokia
warna hitam.
Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, MH
melalui Kasatres Narkoba AKP Hery Edrino Sihombing, SIK membenarkan telah
mengamankan MDP (34), AI (24) alias Ivan dan WAS (23) beserta barang bukti yang
disita dari para tersangka di Mako Sat Narkoba.
Dipaparkan Hery Sihombing, penangkapan MDP setelah
dilakukan penyelidikan atas informasi yang diterima tim Opsnal Narkoba.
Informasi tersebut menyebutkan ada seseorang diduga membawa Narkotika jenis
Sabu di Jalan Widodo Dusun 2 Kabupaten Simalungun.
Dari pengakuan MDP saat diinterogasi petugas, dianya
mengakui miliknya yang diperoleh dari pria berinisial AI alias Ivan di
Kelurahan Tomuan Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya unit opsnal langsung melakukan pengembangan
dan berhasil mengamankan tersangka Ivan di Jalan Patimura Ujung Kelurahan
Tomuan Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar, Sabtu (1/12/2018) sekira pukul
05.00 Wib.
"Dari Ivan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2
bungkus plastik klip sedang dan 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi
narkotika jenis sabu kurang lebih (BB) 1,63 Gram, Uang Rp. 600.000 dan 1 unit
hp Nokia warna silver," sebut Hery.
Setelah penangkapan ivan, lanjut Heri, tersangka WAS
mendatangi tempat kejadian (TKP). Selanjutnya petugas mengamankan WAS dan menggeledah
rumahnya.
Saat penggeledahan, dari WAS petugas menemukan 1 unit timbangan digital, 1 buah plastik klip besar kosong, 1 buah plastik diduga sisa narkotika jenis
sabu, 3 buah sekop terbuat dari pipet
dan 2 buah jarum.
Kepada Ivan, petugas melakukan Interogasi dan mengakui
bahwa barang tersebut diperolehnya dari pria berinisial KTG berada di Jalan
Teratai Kota Pematangsiantar. Namun saat dilakukan pengembangan dan pencarian,
petugas tidak berhasil menemukan KTG (DPO).
"Hingga saat ini masih tetap dilakukan pencarian
terhadap KTG guna pengungkapan peredaran Narkoba," tutup Heri.(js)