Gagalkan 11 Kg Sabu Asal Malaysia, Faisal Apresiasi Satreskoba Polres Asahan

Sebarkan:
KISARAN|Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menangkap dua tersangka pembawa (kurir,red) sabu 11 kg yang di bungkus dalam kemasan teh cina, kedua tersangka merupakan sindikat jaringan Malaysia-Indonesia dan salah seorang diantaranya di'hadiahi' timah panas karena melawan dan hendak melarikan diri saat di sergap pada Selasa, 11 Desember 2018 sekira pukul 4 sore.

Kedua tersangka yang di amankan masing-masing Rinalta Pandia Sembiring (30), warga Pasar IV Tuntungan, Kutalimbaru, Deli Serdang, dan Bahtera Kembaren Sembiring (41), warga Pancur Batu, Deli Serdang.

"Keduanya kita ciduk di Jalan Lintas Sumatera  (Jalinsum) Perkebunan PTPN IV Ajamu Desa Teluk Sentosa, Panai Hulu, Labuhan Batu. Terang Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K M.H.  dalam keterangan persnya pada Kamis, (13/12).

Kedua tersangka ditangkap setelah dilakukan pengintaian selama kurang lebih dua bulan. Penangkapan itu berawal dari informasi mengenai adanya pengiriman narkoba asal Malaysia melalui perairan Tanjung Balai Asahan.

"Setelah dua bulan melakukan pengintaian dan penyelidikan, pada hari Selasa (11/12) kemarin, Petugas mengamati serta membuntuti satu kapal yang datang dari Malaysia menuju ke perairan Tanjung Balai Asahan" jelas Faisal.

Petugas terus mengikuti kapal itu hingga masuk ke perairan Sungai Berombang Kab. Labuhan Batu. Kapal menepi di perairan sungai Barumun. Petugas yang terus melakukan pengintaian akhirnya menangkap kedua tersangka saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera.

"Namun saat hendak ditangkap, kedua tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga keduanya diberikan tindakan yakni tembakan di bagian kaki," jelas Faisal.

Petugas kemudian memeriksa tas ransel besar yang dibawa kedua tersangka. Mereka menemukan 8 bungkus besar kemasan teh cina berisi narkotika jenis sabu-sabu. Dari jok sepeda motor yang digunakan kedua tersangka ditemukan 3 bungkus besar kemasan teh cina yang juga sama seperti temuan awal.

Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian diboyong ke Polres Asahan untuk diproses lebih lanjut. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku sabu-sabu itu akan diantar dan dipasarkan di Kota Medan.

"Kedua tersangka diarahkan oleh seseorang berinisial PG untuk menjemput serta membawa sabu-sabu itu dan dijanjikan upah Rp 6 juta. PG merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di salah satu Lapas di Sumatera Utara," tutup Faisal.(*)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini