Dinas LH Paluta Sosialisasikan Dokumen Lingkungan Hidup

Sebarkan:


PALUTA - Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) menggelar Sosialisasi Kemampuan Aparatur dan Masyarakat tentang Dokumen Lingkungan Hidup, Acara berlangsung di Aula Cave Keluarga Selasa ( 18/12/2018 ).

Amdal bukan sebagai alat serbaguna yang dapat menyelesaikan segala persoalan lingkungan Hidup, efektivitas amdal sangat ditentukan oleh pengembangan berbagai instrumen lingkungan hidup lainnya, sesuai instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang tertuang dalam UU nomor 32 tahun 2009 serta beberapa perbedaan Filosofis mendasar sesuai dengan PP 27/1999 dengan PP  27 / 2012, hal itu disampaikan Kadis Lingkungan Hidup Marahamid Harahap SP MSi saat membuka acara secara resmi tentang Sosialisasi Kemampuan Aparatur dan Masyarakat tentang Dokumen Lingkungan Hidup.

Sementara itu, Rusdi Machrizal MSi selaku Narasumber dalam pemaparannya tentang Evaluasi kinerja komisi penilai amdal dan saksi administratifnya. Adapun Evaluasi kinerja dilakukan terhadap pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang Amdal dan UKL UPL, dan kinerja komisi penilai amdal melalui Provinsi dan Kabupaten sedangkan kinerja pemeriksa UKL – UPL adalah Dinas Lingkungan Hidup.

Lanjut Rusdi, Kewajiban Pemegang izin lingkungan harus menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan dan membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Pemerintah serta menyediakan dana penjamin untuk pemulihan pungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan PUU, bahkan batas laporan disampaikan secara berkala setiap enam bulan.

Pemegang Izin yang melanggar ketentuan sebagaimana ketentuan pidana dikenakan sanksi Teguran, Paksaan Pemerintah, Pembekuan dan Pencabutan  Izin Lingkungan hal ini diterapkan Pemerintah khususnya di wilayah lingkup Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara.ujarnya.

Berkaitan dengan hal itu, perusahaan wajib menyusun dokumen lingkungan hidup. Namun, menurutnya masih ada beberapa pelaku usaha yang masih menganggap bahwa kewajiban menyusun dokumen lingkungan hanya sebuah legal formal dari proses perizinan.

“Padahal, di dalam UU tersebut ada sanksi yang cukup berat bagi orang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Belum lagi dendanya,” tegas narasumber Rusdi.

Hal senada juga disampaikan Almo Prasesa Siregar ST MSi Yang selaku mewakili Kadis Lingkungam Hidup Padang Lawas Utara menjelaskan, tentang Usaha atau kegiatan wajib dilengkapi pengelolaan lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Usaha atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan wajib Amdal, sedangkan yang tidak berdampak penting bagi lingkungan wajib UKL/UPL. Dokumen lingkungan diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan izin lingkungan.

Dengan terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kemampuan Aparatur dan masyarakat tentang Dokumen Ling­kungan Hidup ini peserta akan mengetahui informasi terkait peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mengetahui jenis usaha yang wajib mempunyai dokumen lingkungan, dan peserta mengetahui dan memahami cara penyusunan dokumen lingkungan yang baik dan benar.(GNP)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini