Wali Kota Pematangsiantar Buka Konsultasi Publik Penyusunan Draf RIPPARKOT

Sebarkan:
konsultasi publik penyusunan draf ranperda 
P.SIANTAR|Wali Kota Pematangsiantar H Hefriansyah, SE, MM buka acara konsultasi publik penyusunan draf ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (Ripparkot) di Ruang Data Komplek Balai Kota, Jalan Merdeka nomor 6, Jumat (16/11/2018).

Konsultasi publik dilaksanakan dengan narasumber Yani Andriani dari pusat perencanaan dan pengembangan kepariwisataan ITB.

Kegiatan Konsultasi publik ini dilaksanakan setelah persentasi laporan akhir dan forum group discussion (FGD) yang dimulai pada hari Selasa (13/11/2018).

Sektor pariwisata bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena itu perlu keseriusan semua pihak.

Melalui kegiatan ini, kata Hefriansyah, diharapkan dapat lebih memperkaya muatan yang tercantum dalam draf ranperda, serta sebagai payung hukum terhadap segala upaya dalam rangka peningkatan kepariwisataan.

Turut hadir pada kegiatan konsultasi publik, para Staf Ahli, para Asisten, seluruh pimpinan OPD terkait, para unsur Akademisi Perguruan Tinggi, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, serta para pelaku usaha.

Konsultasi publik merupakan salah satu tahapan penyusunan ranperda sebagaimana diamanatkan pasal 23 dan pasal 29 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Disebutkan bahwa naskah akademik dan draf rancangan perda yang diusulkan oleh pemrakarsa perlu dilakukan penyelarasan, pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi atas substansi materi yang akan diatur lebih lanjut untuk menjadi sebuah perancangan perda melalui uji publik bersama stake holder terkait.

Wali Kota meminta kepada seluruh peserta untuk memberikan kritik, masukan serta sumbang saran terhadap draf rancangan peraturan daerah ini sebelum disampaikan ke DPRD untuk dibahas bersama dengan pemerintah kota Pematangsiantar.

Plt Kadis Pariwisata Drs Pardamean Silaen, Msi dalam laporannya, mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi publik, pemahaman persamaan persepsi, wawasan dan pemantapan substansi materi yang akan diatur dalam draf ranperda tersebut.

"Pemantapan konsepsi agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat mengakomodasi kearifan lokal untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Drs Pardamean Silaen.(JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini