Tim Pemko Langsa Awasi Penyaluran Gas Elpiji Bersubsidi

Sebarkan:

Tim Pemko Langsa melakukan monitoring dan pengawasan penyaluran gas elpiji bersubsidi.

 LANGSA │Pemerintah Kota Langsa melalui Bagian Perekonomian didampingi pihak kepolisian dan Satpol PP  melakukan monitoring dan pengawasan gas elpiji 3 Kg ke sejumlah pangkalan dikecamatan Langsa Kota dan Langsa Baro, Kamis (8/11/2018).

Hal ini dilakukan Walikota Langsa melalui Bagian Perekonomian untuk menertibkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG bersubsidi di sejumlah pangkalan nakal yang menjual diatas Rp.18.000 pertabung.

Hal ini menerusi keresahan warga Kota Langsa terhadap pangkalan nakal dan mahalnya harga gas melon 3 Kg dikios-kios eceran dengan kisaran harga mencapai Rp.25 hingga Rp.30 ribu pertabung.

Dari hasil monitoring dan pantauan langsung di lapangan serta wawancara dengan para pangkalan diperoleh bahwasanya mereka mengambil gas dari agen resmi di wilayah Kota Langsa, yaitu dari PT Harapan Mandiri Prima.

Sementara itu, dari hasil yang didapat dibeberapa pangkalan misalnya di Pangkalan Yanti beralamat di Jalan Stadion Dusun Utama Langsa Baro menyatakan bahwa pihaknya memperoleh kuota elpiji berjumlah 1500 tabung/bulannya dengan harga penjualan ke masyarakat sebesar Rp18.000/tabung, pernyataan itu juga diperkuat warga.

Dari beberapa lokasi pangkalan yang didatangi, sebagian besar pangkalan menjual gas 3Kg dengan harga Rp18.000 dan sampai saat ini penerimaan elpiji dari agen masih normal dan tidak ada pengurangan kuota.

Sementara Ridwan mengimbau  masyarakat untuk membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi dari agen resmi dan pangkalan yang telah ditentukan diwilayahnya masing-masing, dan bagi pangkalan dilarang menjual gas bersubsidi diluar wilayah rayon pemasarannya.

Dari hasil monitoring dan pengawasan yang dilakukan Raja Angkasa selaku Kabag Ekonomi Pemko Langsa melalui Ridwan Kasubag ISDM dilapangan disejumlah pangkalan elpiji yang ada di Kecamatan Langsa Baro dan Langsa Kota ini guna memastikan penyaluran elpiji khususnya gas 3 Kg tepat sasaran.

Bagi pangkalan yang menjual diatas harga HET dan menjual kepasar eceran pihak Pemko Langsa akan memberi sanksi pencabutan izin pangkalannya. (Syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini