Tim Pemko Langsa melakukan monitoring dan pengawasan penyaluran gas elpiji bersubsidi.
|
LANGSA │Pemerintah
Kota Langsa melalui Bagian Perekonomian didampingi pihak kepolisian dan Satpol
PP melakukan monitoring dan pengawasan
gas elpiji 3 Kg ke sejumlah pangkalan dikecamatan Langsa Kota dan Langsa Baro,
Kamis (8/11/2018).
Hal ini dilakukan Walikota Langsa melalui Bagian
Perekonomian untuk menertibkan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas LPG bersubsidi
di sejumlah pangkalan nakal yang menjual diatas Rp.18.000 pertabung.
Hal ini menerusi keresahan warga Kota Langsa terhadap
pangkalan nakal dan mahalnya harga gas melon 3 Kg dikios-kios eceran dengan
kisaran harga mencapai Rp.25 hingga Rp.30 ribu pertabung.
Dari hasil monitoring dan pantauan langsung di lapangan
serta wawancara dengan para pangkalan diperoleh bahwasanya mereka mengambil gas
dari agen resmi di wilayah Kota Langsa, yaitu dari PT Harapan Mandiri Prima.
Sementara itu, dari hasil yang didapat dibeberapa
pangkalan misalnya di Pangkalan Yanti beralamat di Jalan Stadion Dusun Utama
Langsa Baro menyatakan bahwa pihaknya memperoleh kuota elpiji berjumlah 1500
tabung/bulannya dengan harga penjualan ke masyarakat sebesar Rp18.000/tabung,
pernyataan itu juga diperkuat warga.
Dari beberapa lokasi pangkalan yang didatangi, sebagian
besar pangkalan menjual gas 3Kg dengan harga Rp18.000 dan sampai saat ini
penerimaan elpiji dari agen masih normal dan tidak ada pengurangan kuota.
Sementara Ridwan mengimbau masyarakat untuk membeli gas elpiji 3 kg
bersubsidi dari agen resmi dan pangkalan yang telah ditentukan diwilayahnya
masing-masing, dan bagi pangkalan dilarang menjual gas bersubsidi diluar
wilayah rayon pemasarannya.
Dari hasil monitoring dan pengawasan yang dilakukan Raja
Angkasa selaku Kabag Ekonomi Pemko Langsa melalui Ridwan Kasubag ISDM
dilapangan disejumlah pangkalan elpiji yang ada di Kecamatan Langsa Baro dan
Langsa Kota ini guna memastikan penyaluran elpiji khususnya gas 3 Kg tepat
sasaran.
Bagi pangkalan yang menjual diatas harga HET dan menjual
kepasar eceran pihak Pemko Langsa akan memberi sanksi pencabutan izin
pangkalannya. (Syaf)