Polisi Grebek Gudang Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kilogram Bersubsidi

Sebarkan:

PADANGSIDIMPUAN- Jajaran Polres Kota Padanhsidimpuan menggrebek sebuah gudang yang dijadikan sebagai lokasi pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi di perumahan Sidimpuan Lestari Indah, Kelurahan Palopat, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Dari lokasi, petugas mengamankan sebanyak 292 tabung gas berbagai ukuran, 3 buah selang, timbangan dan sebuah mobil serta seorang tersangka pemilik gudang, Zulkarnaen Siregar.

Kapolres Kota Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi Hilman Wijaya mengatakan, untuk gas subsidi ukuran tiga kilogram, tersangka menjual dengan harga Rp 30.000, sedangkan non subsidi ukuran 5 kilogram dijual tersangka dengan harga Rp 75.000, untuk ukuran 12 kilogram dijual tersangka dengan harga Rp 150.000.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka melakukan penyuntikkan dari tabung gas subsidi berukuran tiga kilogram ke tabung gas non subsidi berukuran lima kilogram dan dua belas kilogram," jelas Hilman, Rabu (28/11/18).

Sementara itu tersangka Zulkarnaen Siregar mengaku dirinya baru empat bulan menjadi pengecer gas. Dalam satu minggu dirinya bisa menjual sebanyak 150 tabung gas.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pelanggaran pasal berlapis pasal 62 pasal 8, pasal 10 undang-undang nomor 08 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jounto pasal 30, pasal 31, pasal 32 undang undang nomor 02 tahun 1981 tentang metrologi legal jounto pasal 53 undang undang ri nomor 22 tahun 2001 tentang migas. (Hendra). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini