Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Japar

Sebarkan:


SIMALUNGUN- Peristiwa kekerasan yang menyebabkan Japar Zakarias Manik (korban) meninggal dunia di depan  warung Risma Haloho, tepatnya di Huta Tanjung Dolok Nagori Sibaganding Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun pada Kamis tanggal 18 Oktober 2018 sekira pukul 22.30 Wib, terungkap dalam 8 (delapan) adegan rekonstruksi.
Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Mapolsek Parapat, Jalan  Sisingamangaraja Kelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Rabu (28/11/2018).

Kedelapan adegan dibacakan oleh Kanit Reskrim Polsek Parapat Ipda Bobi Wijayanto yang dihadiri Camat Girsang Sipangan Bolon Bapak Boas Manik, SH, Kapolsek Parapat AKP Bambang Priyatno, S.Sos , Jaksa Penuntut Umum Barry Augiarto, SH, Penasehat Hukum Tersangka Herman Rumahorbo, SH, Sekretaris Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Ferry Risdoni Sinaga, SH, Penyidik/Penyidik Pembantu. Keluarga Korban, para saksi-saksi dan masyarakat.
Pada adegan pertama, terungkap pada Kamis (18/11/2018) tersangka Sarma Sinaga alias Pak Melisa bersama James Sinaga duduk dibangku depan rumahnya. Selanjutnya sekitar 15 menit kemudian korban datang duduk di bangku tersebut. Kemudian terjadi pertengkaran mulut antara Sarma Sinaga (tersangka) bersama Korban.

Adegan kedua, korban bersama saksi James Sinaga dibawa pergi dan ditidurkan di bangku depan rumah saksi Risma Haloho. Namun korban terjatuh sendiri dari bangku tempatnya tidur.
Setelah terjatuh, seperti pada Adegan ketiga, Korban masuk ke dalam kamar tidur Risma Haloho. Oleh Risma, selanjutnya menemui tersangka Sarma Sinaga alias Pak Melisa untuk mengusir korban.

Selanjutnya pada adegan keempat, tersangka Sarma Sinaga datang ke dalam kamar saksi Risma Haloho untuk membawa Korban keluar dari dalam kamar dengan cara menarik tangan korban.
Pada saat Korban ditarik keluar dari dalam kamar dengan paksa, kemudian tersangka memukul bagian hidung korban sebanyak 1 (satu) kali.

Selanjutnya tersangka, seperti dibacakan pada adegan empat, kembali menarik korban keluar dari rumah dan terjatuh didepan rumah saksi Risma Haloho. 
Pada Adegan kelima, tersangka kemudian memijak bagian dada korban yang sedang terlentang di tanah dengan menggunakan Kaki Kanan.

Setelah itu, pada Adegan Keenam, tersangka kembali duduk dibangku depan rumah saksi James Sinaga karena korban yang tergeletak diatas tanah dalam posisi terlentang tidak terbangun bangun. 
Selanjutnya tersangka pergi meninggalkan lokasi tempat kejadian tersebut. 
Sementara pada Adegan tujuh, saksi Risma Haloho mendekati korban yang sudah terlentang lalu mendengar suara ngorok dan selelah Itu meniggal dunia di tempat kejadian.

Pada adegan terakhir, Adegan delapan. Di lokasi kejadian tepatnya di depan warung Risma Haloho, posisi Korban sudah terlentang dengan hidung mengaIami luka dan tidak berapa lama kemudian anggota Polisi sudah tiba dilokasi dan mengamankan tempat Kejadian Perkara dan selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit.  
Usai pelaksanaan rekonstruksi, kemudian para Saksi, tersangka, keluarga korban, Penasihat Hukum tersangka, Jaksa Penuntut Umum, Penyidik dan Penyidik Pembantu menandatangani Berita Acara Rekonstruksi yang diketahui oleh Kapolsek Parapat serta disaksikan oleh Camat Girsang Sipangan Bolon.

"Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 338 subs. Pasal 351 ayat (3) KUHPIdana," kata Kapolsek Parapat AKP Bambang Priyatno. (JS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini