Ubaidi Socheh Hamidi sebelah kanan bupati karo, Irtama BNPB Tetty Saragih, direktur RR BNPB Harmensyah. |
Diketahui undangan yang diterima Pemkab Karo nomor : und-116 /PK/2018 tanggal 5 Nopember 2018, yang ditandatangani atas nama Direktur pembiayaan dan transfer Non dana perimbangan Ubaidi Socheh Hamidi.
" Berdasarkan itu saya bersama Kalak BPBD Karo, saat ini berada di BNPB, untuk
Menerima surat penetapan pemberian hibah (SPPH) Rehabilitasi Rekonstruksi pasca bencana tahun 2018 dan penandatanganan perjanjian hibah daerah bencana(PHD)," kata Bupati Karo.
Peserta hibah yang diundang sesuai surat undangan yaitu Gubernur di Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Bantul, Bupati Gunungkidul, Bupati Klaten, Bupati Kulon Progo, Bupati Pacitan, Bupati Sleman, Bupati Wonogiri, Walikota Yogyakarta, Gubernur Sumut.
Bupati Karo menyebutkan Kita patut bersyukur dan berterima kasih, dimana pemerintah pusat masih berkenan menggelontorkan dana begitu besar, seingat saya sebesar 161, 7 M lebih, itu yang saya teken tadi, dana itu diperuntukkan kepada Pemda Karo, untuk pembiayaan penanggulangan bencana, antar pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pemda Karo akan menindaklanjuti dan melaksanakan kegiatan-kegiatan rehabilitasi dan analisis ini dengan tata kelola yang baik, semoga apa saja yang bisa dilakukan memberikan manfaat bagi masyarakat Karo khususnya yang tertimpa musibah bencana alam." Ucap Terkelin Brahmana
Sementara Kalak BPBD Karo Ir. Martin Sitepu mengatakan sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta BNPB terkait penyerahan dana hibah tersebut, karena sejak ditandatangani Bupati Karo surat hibah tersebut, maka waktu penyaluran 30 hari sudah harus sudah selesai, oleh sebab itu BPBD Karo siap menerima dan mengelola dana tersebut dengan tepat sasaran, "imbuhnya
Disamping itu, BPBD Karo akan berperan aktif atau Pejabat yang mewakili untuk menindaklanjuti penerimaan SPPH dan PHD ini dalam pelaksanaan kegiatan secara intensif dengan maksimal, agar tidak ada penyimpanan sekecil apapun nantinya "Tegasnya
Menurut Martin, adanya dana hibah tersebut karena Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Perubahan yang dilakukan APBD Pemerintah Kab Karo tidak mencukupi, maka sesuai mekanisme kita dapat mengajukan meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Provinsi juga tidak mampu, sehingga dapat disampaikan kepada Pemerintah melalui BNPB, untuk meminta dana tersebut, hal ini dapat kita lihat sekarang akhirnya terealisasi, pihak BNPB memasukkan Kab. Karo salah satu penerima dana hibah dari 13 Provinsi /Kabupaten/Kota se Indonesia."Pungkasnya.
Ditandai dalam penyerahan dan penandatanganan dana hibah Rehabilitasi Rekonstruksi Pasca Bencana TA. 2018 kepada Bupati Karo dilakukan oleh kementerian keuangan Direktur pembiayaan dan transfer Non dana perimbangan Ubaidi Socheh Hamidi.(ms.keloko)