Pemda Karo Terima dana Hibah RR Pasca Bencana TA. 2018 Sebesar Rp161,7 Miliar

Sebarkan:
Ubaidi Socheh Hamidi sebelah kanan bupati karo, Irtama BNPB Tetty Saragih, direktur RR BNPB Harmensyah.
Karo| Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, didampingi, Kalak BPBD Ir Martin Sitepu,kabid Pencegahan BPBD Karo, dan kasi RR BPBD Karo memenuhi undangan BNPB dalam rangka penyerahan surat penetapan pemberian hibah (SPPH ) dan penandatangan perjanjian hibah daerah (PHD), Rabu (7/11)pukul 08.00 wib di Auditorium lantai 15 Jalan Pramuka Kav 38 Jakarta Timur.

               Diketahui undangan yang diterima Pemkab Karo nomor : und-116 /PK/2018 tanggal 5 Nopember 2018, yang ditandatangani atas nama  Direktur pembiayaan dan transfer Non dana perimbangan Ubaidi Socheh Hamidi.

              " Berdasarkan itu saya bersama Kalak BPBD Karo, saat ini berada di BNPB, untuk
Menerima  surat penetapan pemberian hibah (SPPH) Rehabilitasi Rekonstruksi pasca bencana tahun 2018 dan  penandatanganan perjanjian hibah daerah bencana(PHD)," kata Bupati Karo.

            Peserta hibah yang  diundang  sesuai surat undangan  yaitu  Gubernur di Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Jawa Tengah, Bupati Bantul, Bupati Gunungkidul, Bupati Klaten, Bupati Kulon Progo, Bupati Pacitan, Bupati Sleman, Bupati Wonogiri, Walikota Yogyakarta, Gubernur Sumut.

             Bupati Karo menyebutkan Kita patut bersyukur dan berterima kasih, dimana pemerintah pusat masih berkenan menggelontorkan dana begitu besar, seingat saya sebesar 161, 7 M lebih, itu yang saya teken tadi, dana itu diperuntukkan kepada Pemda Karo, untuk pembiayaan penanggulangan bencana, antar pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat. Pemda Karo akan  menindaklanjuti dan melaksanakan kegiatan-kegiatan rehabilitasi dan analisis ini dengan tata kelola yang baik, semoga apa saja yang bisa dilakukan memberikan manfaat bagi masyarakat Karo khususnya  yang tertimpa musibah bencana alam." Ucap Terkelin Brahmana

              Sementara Kalak BPBD Karo Ir. Martin Sitepu mengatakan sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta BNPB  terkait penyerahan dana hibah tersebut, karena sejak ditandatangani Bupati Karo surat hibah tersebut, maka waktu penyaluran 30 hari sudah harus sudah selesai, oleh sebab itu BPBD Karo siap menerima  dan mengelola  dana tersebut  dengan  tepat sasaran, "imbuhnya

             Disamping itu, BPBD Karo akan berperan aktif atau Pejabat yang mewakili untuk menindaklanjuti penerimaan SPPH dan PHD ini dalam pelaksanaan kegiatan secara intensif dengan maksimal, agar tidak ada penyimpanan sekecil apapun nantinya "Tegasnya

               Menurut  Martin, adanya dana hibah tersebut karena Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Perubahan yang dilakukan APBD Pemerintah Kab Karo tidak mencukupi, maka sesuai mekanisme kita dapat mengajukan meminta bantuan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Provinsi juga tidak mampu, sehingga dapat disampaikan kepada Pemerintah melalui BNPB, untuk meminta dana tersebut, hal ini dapat kita lihat sekarang akhirnya terealisasi, pihak BNPB memasukkan Kab. Karo salah satu penerima dana hibah dari 13 Provinsi /Kabupaten/Kota se Indonesia."Pungkasnya.

               Ditandai dalam penyerahan dan penandatanganan dana hibah Rehabilitasi Rekonstruksi Pasca Bencana TA. 2018 kepada Bupati Karo dilakukan oleh kementerian  keuangan Direktur pembiayaan dan transfer Non dana perimbangan Ubaidi Socheh Hamidi.(ms.keloko)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini