Pegawai PDAM Tirta Lihou Terjaring OTT Polres Simalungun

Sebarkan:
Terjaring OTT

SIMALUNGUN|Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang pegawai PDAM Tirta Lihou berinisial ES (41) di Warung Kopi milik Bostaman yang terletak di dusun Pagar Jandi Tappe-Tappe Nagori Mariah Buttu Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Jumat (2/11/2018) yang lalu.

Diungkapkan Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ruzi Rusman SH. SIK.  M. SI saat memberikan keterangan pers di Aspol Jalan Asahan Kota Pematangsiantar, Rabu (7/11/2018).

ES selaku pegawai BUMD Tirta Lihou Kabupaten Simalungun Unit Sinasih diamankan (tangkap tangan) terkait pengutipan uang pemasangan sambungan rumah (SR) kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam program Hibah Air Minum Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Simalungun.

Pada tahun 2018, Pemerintah Pusat melaksanakan program Hibah Air Minum Perkotaan untuk pemasangan sambungan rumah (SR) Instalasi Air Minum ke rumah masyarakat berpenghasilan rendah.

Dikatakan Kapolres, untuk Nagori Sinasih ada ditetapkan sebanyak 34 kepala keluarga (KK) yang berhak mendapatkannya. Dalam pelaksanaannya, ES malah melakukan pengutipan sebesar Rp. 1.500.000/KK.

"Saat diamankan, dari ES ditemukan barang bukti berupa uang sebersar Rp3.500.000,- dan uang yang sebelumnya telah dikutip sebesar Rp. 7.700.000,- dari masyarakat," kata Kapolres.

"Atas perbuatannya, ES diproses dengan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang  No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 64 KUHPidana dengan Pidana penjara seumur hidup ata pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)," ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat yang mendapat pengutipan (uang) pemasangan sambungan pipa baru di tahun 2018 agar melaporkannya ke Polres Simalungun.(JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini