Miliki Sabu, Dua Pria Ini Diamankan Polisi

Sebarkan:
dua tersangka narkoba yang diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun

SIMALUNGUN- Seorang pria berinisial HDS (45) diamankan Anggota Opsnal Narkoba Polres Simalungun di Jalan  Asahan, Km 4, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sabtu ( 10/11/2018) sekira pukul 22.00 wib. 

Saat diamankan, HDS warga Nagori Lestari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tidak mampu membela diri karena petugas menemukan batang bukti yang berkaitan dengan Narkoba. Bukan hanya HDS tak mampu membela diri, diapun membeberkan pengakuan yang berakibat temannya berinisial RRS (24) alias Riko berhasil diamankan petugas dan ikut meringkuk di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun.

Keduanya berhasil diamankan Opsnal Narkoba berkat informasi masyarakat yang diterima Polisi pada Sabtu (10/11/2018) malam sekira pukul 20.00 wib.

Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, MH melalui Kasatresk Narkoba AKP Heri Edrino Sihombing, SIK membenarkan pihaknya telah mengamankan HDS dan RRS berikut barang bukti di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun.

"Ada informasi layak dipercaya menyebutkan sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Jalan Asahan Km 4, Nagori Dolok Hataran. Tak menunggu lama, petugas langsung melakukan penyelidikan  

Sesampainya di lokasi, anggota opsnal melihat seorang laki laki yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan. Selanjutnya pria tersebut (HDS) diamankan dan darinya ditemukan 1 (satu)  buah plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah bungkus rokok Sampoerna," kata Heri Edrino Sihombing, Selasa (13/11/2018).

Masih kata Heri, saat diintrogasi petugas, HDS mengakui barang tersebut miliknya yang hendak dikonsumsi. HDS juga mengatakan memperolehnya dari temannya berinisial RRS alias Riko.
   
Dari pengakuan HDS, selanjutnya Opsnal Narkoba langsung melakukan pengejaran terhadap Riko dan berhasil mengamankan Riko di Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar. 

Saat diamankan, petugas menemukan 1 (satu) unit handphone samsung warna hitam dan Uang sebesar Rp. 1.850.000 (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan Narkoba.

Diintrogasi petugas, Riko mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat HDS diamankan adalah Narkotika jenis sabu yang diserahkan Riko kepada HDS.

"Riko mengakuinya dan barang tersebut diperolehnya dari seseorang temannya bernama Rembo. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap Rembo. Namun tak membuahkan hasil. Hingga saat ini pengejaran dan pencarian masih tetap kita lakukan guna mengungkap jaringan Narkotika yang lebih besar khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun," ungkap Heri Edrino. (JS).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini