Ketahuan Pemilik Rumah, Dua Maling Diserahkan ke Polsek Selesai

Sebarkan:
Dua pemuda diamankan pihak kepolisian, karena diduga hendak melakukan aksi pencurian pada salah satu rumah warga, di Dusun Mawar, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai
LANGKAT|Dua pemuda diamankan pihak kepolisian, karena diduga hendak melakukan aksi pencurian pada salah satu rumah warga, di Dusun Mawar, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Minggu (25/11) dini hari.

Kapolres Binjai, AKBP Donal P Simanjuntak, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Selesai, AKP Talas Sianturi, Senin (26/11) siang, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, kedua pelaku berinisial FH (24) dan FS (21).

Dikatakannya, kedua warga Dusun III Kerpe Kilang, Desa Bekulap, Kecamatan Selesai itu, diamankan pihaknya setelah terlebih dahulu ditangkap warga, usai mereka dipergoki Selamet (56), selaku korban, bersembunyi di belakang kursi ruang tamu rumahnya.

"Sadar ada orang asing di rumahnya, spontan saja korban memberitahu anak dan menantunya. Seketika itu, mereka pun menangkap kedua pelaku, yang diketahui nyaris membuka pintu lemari perhiasan korban," ujar Talas.

Pasca penangkapan itu, korban kemudian membawa dan mengamankan kedua pelaku ke rumah Kepala Dusun Mawar, Tarman, untuk selanjutnya diserahkan kepada anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Selesai.

Bersamaan dengan itu, turut pula diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra X BK 2405 RAP, tidak lain kendaraan yang digunakan kedua pelaku sesaat sebelum melakukan aksi kejahatannya.

"Saat diinterogasi oleh penyidik, kedua pelaku mengaku dapat menyelinap ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding dan masuk melalui lubang rabung atap," jelas Talas.

Sesuai rencana, sambungnya. Setelah berada di dalam rumah itu, kedua pelaku berniat mengambil barang berharga milik korban. Namun aksi kejahatan tersebut justru gagal, setelah keberadaan mereka diketahui oleh korban.

"Dalam kasus ini, kita mempersangkakan FH dan FS melanggar Pasal 363 juncto 53 KUHPidana, tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman maksimalnya tiga tahun penjara," ungkap Talas.(Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini