Kadis Kominfo Labuhanbatu NGOPI Bersama Aktivis Islam

Sebarkan:
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu hadir sebagai pembicara pada acara esklusif NGOPI ( Ngobrol Perkembangan Islam) 
RANTAUPRAPAT|Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu H. Muhammad Ihsan Harahap, ST hadir menjadi pembicara pada acara diskusi Ekslusif NGOPI (Ngobrol Perkembangan Islam) bersama Ulama, Umara, Cendikiawan, Tokoh dan Aktivis Islam, Jum’at (16/11/2018) malam di Hindawi Cafe Jln. Sirandorung Gg. Setia Rantauprapat yang disponsori oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.

Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu H Muhammad Ihsan Harahap, ST dalam dalam Diskusi Eklusif Ngobrol Perkembangan Islam yang bertemakan “MEDSOS & PROBLEMATIKANYA” tersebut bertindak sebagai sebagai pembicara mewakili Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Selain Kadis Kominfo Labuhanbatu turut juga sebagai pembicara dalam diskusi tersebut, Kasat Reskim Polres Labuhanbatu Jamakita Purba, Ketua DPD KNPI Labuhanbatu Hamzah Sya’bani Nasution, S.Pd, M. Ridwan Dalimunthe, S.IP dari Aktivis Islam, Khoirul Dalimunthe dari Al-Washliyah Labuhanbatu, Ahmad Rifai Hasibuan, SH dari Praktisi Hukum, Basyarul Ulya, SH, MM Rektor UNIVA Labuhanbatu dan Muhammad Baki Harahap dari IKADI Labuhanbatu yang dipandu oleh moderator handal Solehuddin Siregar, S.Pdi, M.Si Bendahara MUI Kecamatan Rantau Utara.
           
Dalam diskusi ekslusif ‘NGOPI’ tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu H Muhammad Ihsan Harahap, ST menjelaskan, pengguna Media Sosial ataupun internet di Indonesia ini sangat besar sekali.
Dari data tahun 2017, ada sekitar 132 juta orang, kemudian pengguna facebook ada sekitar lebih dari 86 juta orang.

Besarnya pengguna media sosial ini tentu akan sangat baik sekali seandainya digunakan secara positif, namun juga bisa menimbulkan gairah dari pada orang-orang tertentu yang ingin menyebarkan informasi secara negatif, ini mungkin akibat kesalahan dalam mengartikan dari keterbukaan informasi publik.

Dijelaskan Ihsan Harahap, salah satu upaya yang dilakukan Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu antara lain adalah membuat pengumuman di Radio RSPD. Didalam pengumuman tersebut ada disebutkan agar bijak menggunakan media sosial. Kemudian Diskominfo juga telah membuat dan menyebarkan  selebaran dalam bentuk Leaflet maupun KIM (Kelompok Informasi Masyarakat).

Hal ini salah satu upaya yang dilakukan Dinas Kominfo Labuhanbatu agar nantinya masyarakat pengguna media sosial tidak terjerat oleh undang-undang IT.
Karena didalam undang-undang IT itu sangsinya cukup berat, bisa-bisa sampai hukuman 6 tahun dan dendanya paling besar 1 milyar.

Akibat dari kesalahan menggunakan media sosial termasuk disitu salah satunya ujaran kebencian, namun yang perlu kita pahami bahwa didalam undang-undang itu sendiri tidak mendevinisikan seperti apa sebenarnya ujaran kebencian itu, sebab ujaran kebencian ini lebih bersifat subjektif penilaiannya.

Pada kesempatan itu,  Ihsan mengatakan, acara diskusi Ekslusif NGOPI yang digagas Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Rantau Utara ini sangat sesuai dengan program Dinas Kominfo Kabupaten Labuhanbatu,  atasnama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memberikan apresiasi dan penghargaan kepada MUI Kecamatan Rantau Utara. (manto)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini