Ini Dia Dua Perampok Spesialis Mini Market Yang Diamankan Sat Res Polres Simalungun

Sebarkan:


SIMALUNGUN- Tim opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun ringkus dua pelaku perampokan Toko Indomaret di Jalan Besar Sidamanik, daerah Bahliran, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun pada Selasa (18/9/2018) dini hari sekira pukul 02.00 wib.

"Kedua pelaku diringkus petugas sesuai dengan laporan pengaduan perampokan toko Indomaret di Jalan Sidamanik Bahliran Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun," kata Kapolres Simalungun, AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, MH didampingi Kasatres AKP Ruzi Rusman, SH, SIK, MSi di Lapangan Aspol Polres Simalungun, Rabu (7/11/2018).

Masih katanya, saat melakukan aksinya, pelaku berjumlah tiga orang, Budi Lukito alias Budi (39) warga Kampung Juani Kabupaten Serdang Bedagai, Hery Irawan Harahap (39) warga Desa Sumber Padi Kabupaten Batubara dan AZ (30) dan AZ yang saat ini masih DPO.

"Saat ini AZ belum tertangkap (DPO), kita akan terus mengejar pelaku yang identitas ya sudah diketahui," kata Kapoleres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK, MH.

Atas perbuatan pelaku, lanjutnya, pihak Indomaret mengalami kerugian sekitar Rp17,300.000 baik berupa barang dagangan dan rekaman CCTV. "Kedua tersangka, Hery Irawan Harahap dan Budi Lukito sudah sering melakukan pencurian. Antara lain pencurian Toko Sophie Martin di Kota Medan pada bulan September 2018, lalu membongkar/mencuri gudang pupuk di Kota Tebing sekitar awal Februari 2018 dan juga membingkar toko Indo Maret di lorong 20 Kota Pematang Siantar," jelas Kapolres.

Dijelaskannya, penangkapan ini berdasarkan laporan pengaduan yang diterima, Kanit Jahtanras Iptu Hengki Siahaan bersama tim Opsnal yang kemudian melakukan penyelidikan perkara perampokan tersebut. 

"Sabtu (3/11/2018) sekira pukul 06.00 wib, personil Jatanras Polres Simalungun memperoleh informasi bahwa salah satu pelaku berada di Pulau Simardan Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Tersangka Budi Lukito ditangkap dan dilakukan introgasi," ungkap Kapolres.

Kepada petugas, Budi Lukito mengakui perbuatannya membongkar Toko Indo Maret di Jalan Besar Sidamanik Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun. Tidak itu saja, Budi Lukito mengakui melakukannya bersama dua temannya, Hery Irawan Harahap dan AZ (DPO).

Atas pengakuan Budi Lukito, Unit Jatanras Polres Simalungun terus melakukan penyelidikan keberadaan Hery Irawan Harahap.

Hery Irawan Harahap berhasil diamankan saat sedang berada di Jalan Mataram Kota Pematangsiantar.

"Saat petugas melakukan penangkapan, dianya melakukan perlawanan. Walau dilakukan tembakan peringatan sebanyak dua kali Hery Irawan tetap tidak mengindahkan dan akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kakinya," terangnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, pengembangan dilakukan terhadap tersangka AZ, saat hendak dilakukan penangkapan, dirinya sudah tidak berada di tempat.

Atas perbuatan kedua tersangka, dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara. Dan kepada kedua tersangka dilakukan proses Penyidikan dan ditahan di RTP Polres Simalungun.(JS).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini