SERGAI │ Badan
Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten
Serdangbedagai yang sudah dibentuk pada tahun 2016 berdasarkan Undang Undang No
32 tahun 2004, berbuah kisruh. Bukannya berkontribusi menambah pendapatan desa,
sebaliknya malah diduga menghabiskan anggaran yang tak jelas. Kasusnya pun
sudah dilaporkan ke Kejari Sei Rampah.
Pelapornya adalah Majelis Masyarakat Membangun Daerah
(M3D) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Lembaga ini melaporkan dugaan tindak pidana
korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Desa Bingkat
beserta pengurus BUMDes Desa Bingkat. Kasusnya dilaporkan pada hari Rabu 31
Oktober 2018.
Hal ini dikatakan Gunawan Bakti S.Ag selaku Ketua umum
M3D Sergai. “Laporan ini kami sampaikan berdasarkan keresahan di tengah masyarakat
di Desa Bingkat yang mempertanyakan BUMDes yang berdiri sejak Tahun 2016
tersebut yang terindikasi dugaan banyak permainan yang dilakukan oleh oknum desa
untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu,” katanya.
Katanya, dari awal mula berdirinya, BUMDes tersebut tahun
2016 dengan penganggaran ± 100 juta sangat miris. Karena dana tersebut hanya
digunakan oleh pengurus saja. Lebih mengherankan lagi, menurut informasi dan
klarifikasi dari ketua BUMDes sendiri, dana ± Rp100 juta ini, Ketua Bumdes
hanya menerima setengah saja. Sedangkan setengahnya lagi dipegang oleh oknum desa.
Dana setengah tersebut sangat disayangkan sekali hanya
digunakan (dipinjam) oleh pengurus dari BUMDes itu sendiri. Dengan pinjaman Rp10
juta kembali Rp11 juta dalam periode 1 tahun (di bagi 5 orang termasuk ketua).
Itu terjadi terhitung sejak November 2016 sampai dengan November 2017. Dana setengah
lagi yang dipegang oleh oknum desa tidak tahu digunakan untuk hal apa.
"Saya selaku Ketua Umum sudah mencoba untuk
mengklarifikasi masalah ini kepada mereka tertanggal 24 September yang lalu. Tetapi
sampai saat ini tidak ada tanggapan sama sekali. Jadi saya langsung melaporkan
masalah ini ke Kejaksaan Negeri Sei Rampah untuk memproses secara hukum yang
berlaku," tegasnya kepada wartawan, Kamis (1/11).
M3D Sergai meminta Kepada kejaksaaan Negeri Sei Rampah
untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya
berharap agar jaksa memanggil oknum desa dan pengurus BUMDes yang menggunakan dana
tersebutm sehingga dapat mempertangungjawabkan apa yang sudah dilakukan.
Gunawan Bakti juga meminta kepada Polres Serdang Bedagai
dan Inspektorat agar turut andil dalam mengawasi proses hukum yang berlaku. Jangan
sampai ada permainan dalam proses penegakan hukum yang terkesan tebang pilih.
"Kami berharap kepada Pemerintahan Desa Bingkat
untuk lebih transparan dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa terutama untuk
BUMDes dan Pembangunan infrasuktur lainnya. Dikarenakan ini adalah awal dan
untuk selanjutnya masih banyak lagi laporan yang akan kami sampaikan yang pada
saat ini masih dalam proses investigasi di lapangan," pungkasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, kru media ini
belum berhasil mendapatkan konfirmasi kepada oknum-oknum yang dilaporkan.(yr)