Dugaan Penyelewengan Dana BUMDes Bingkat Sergai Dilaporkan ke Jaksa

Sebarkan:


SERGAI │ Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdangbedagai yang sudah dibentuk pada tahun 2016 berdasarkan Undang Undang No 32 tahun 2004, berbuah kisruh. Bukannya berkontribusi menambah pendapatan desa, sebaliknya malah diduga menghabiskan anggaran yang tak jelas. Kasusnya pun sudah dilaporkan ke Kejari Sei Rampah.

Pelapornya adalah Majelis Masyarakat Membangun Daerah (M3D) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Lembaga ini melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Desa Bingkat beserta pengurus BUMDes Desa Bingkat. Kasusnya dilaporkan pada hari Rabu 31 Oktober 2018.

Hal ini dikatakan Gunawan Bakti S.Ag selaku Ketua umum M3D Sergai. “Laporan ini kami sampaikan berdasarkan keresahan di tengah masyarakat di Desa Bingkat yang mempertanyakan BUMDes yang berdiri sejak Tahun 2016 tersebut yang terindikasi dugaan banyak permainan yang dilakukan oleh oknum desa untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu,” katanya.

Katanya, dari awal mula berdirinya, BUMDes tersebut tahun 2016 dengan penganggaran ± 100 juta sangat miris. Karena dana tersebut hanya digunakan oleh pengurus saja. Lebih mengherankan lagi, menurut informasi dan klarifikasi dari ketua BUMDes sendiri, dana ± Rp100 juta ini, Ketua Bumdes hanya menerima setengah saja. Sedangkan setengahnya lagi dipegang oleh oknum desa.

Dana setengah tersebut sangat disayangkan sekali hanya digunakan (dipinjam) oleh pengurus dari BUMDes itu sendiri. Dengan pinjaman Rp10 juta kembali Rp11 juta dalam periode 1 tahun (di bagi 5 orang termasuk ketua). Itu terjadi terhitung sejak November 2016 sampai dengan November 2017. Dana setengah lagi yang dipegang oleh oknum desa tidak tahu digunakan untuk hal apa.

"Saya selaku Ketua Umum sudah mencoba untuk mengklarifikasi masalah ini kepada mereka tertanggal 24 September yang lalu. Tetapi sampai saat ini tidak ada tanggapan sama sekali. Jadi saya langsung melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Negeri Sei Rampah untuk memproses secara hukum yang berlaku," tegasnya kepada wartawan, Kamis (1/11).

M3D Sergai meminta Kepada kejaksaaan Negeri Sei Rampah untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pihaknya berharap agar jaksa memanggil oknum desa dan pengurus BUMDes yang menggunakan dana tersebutm sehingga dapat mempertangungjawabkan apa yang sudah dilakukan.

Gunawan Bakti juga meminta kepada Polres Serdang Bedagai dan Inspektorat agar turut andil dalam mengawasi proses hukum yang berlaku. Jangan sampai ada permainan dalam proses penegakan hukum yang terkesan tebang pilih.

"Kami berharap kepada Pemerintahan Desa Bingkat untuk lebih transparan dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa terutama untuk BUMDes dan Pembangunan infrasuktur lainnya. Dikarenakan ini adalah awal dan untuk selanjutnya masih banyak lagi laporan yang akan kami sampaikan yang pada saat ini masih dalam proses investigasi di lapangan," pungkasnya.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, kru media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi kepada oknum-oknum yang dilaporkan.(yr)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini