H Sarimpunan Ritonga Spd |
Meskipun hasil konfimasi yang dikirim melalui selulernya masuk dan terbaca, akan tetapi Sarimpunan terkesan ogah untuk memberikan jawaban.
Seperti halnya saat konfirmasi wartawan, Rabu (14/11/2018) untuk mempertanyakan, anggaran koleksi buku perpustakaan TA 2017 sebesar Rp 2, 640.460.000. Dan anggaran Jambore Literisasi sebesar Rp 918.514.500. Walau dimohon untuk memberikan tanggapan, akan tetapi Sarimpunan tetap bungkam, ogah untuk memjawab.
Sikap tidak adanya keterbukaan informasi dari Kadis Pendidikan Labuhanbatu itu menimbulkan kecurigaan. Apakah, anggaran pengadaan itu sudah sesuai peruntukannya. Atau, disinyalir pengelolaan anggarannya tidak digunakan sama sekali.
Padahal, sesuai dengan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. (manto)