![]() |
| Petugas memboyong Haris ke lokasi tempat di membuang linggis (Foto: Int) |
JAKARTA│Berbagai
kecaman, hujatan, hingga sumpah serapah dan makian banyak dilontarkan warga dan
netizen kepada Haris Simamora. Semua itu lantaran perbuatan keji Haris lantaran
begitu teganya membantai Daperum Nainggolan beserta istri dan kedua anak mereka
yang masih kecil.
Padahal selama ini, Haris yang pengangguran, hidup
bersama keluarga Daperum di Pondok Gede, Bekasi. Haris banyak dibantu dan juga
akrab dengan anak-anak keluarga Daperum. Entah apa yang melandasi tindakan
Haris itu hingga dengan kejinya membunuh empat orang yang sehari-hari hidup
dengannya.
Dari kacamata Kandidat Doktor Kriminologi dari Australian
National University, Leopold Sudaryono, pembunuhan sadis dengan menggunakan
linggis yang tidak mematikan seketika, kekerasan ekstrim yang berulang,
terhadap orang yang dikenal bahkan terhadap anak kecil, menurut dia
mengindikasikan tingkat gangguan kesehatan jiwa.
"Ini bisa saja karena kondisi sakit mental yang
menahun atau akumulasi kebencian yang sudah demikian besar dan merusak
kesehatan jiwa pelaku," beber Leopold, Sabtu (17/11) seperti dilansir
redaksi dari kumparan.
Dan urusan mental yang terganggu itu tentu tak
menghentikan pemidanaan untuk Haris. "Ada pengakuan, ada bukti mobil yang
dibawa dan bercak darah sudah cukup," ujarnya.
Leopold melanjutkan, kasus pembunuhan keluarga Nainggolan
ini adalah kasus sadis. Leopold mewanti-wanti adanya celah pelaku memakai ahli
kejiwaan untuk penghapusan pidana dengan pasal 44 KUHP karena masalah kejiwaan.
"Dengan dasar karena kurang sempurna akal/jiwanya
atau terganggu karena sakit. Itu biasanya dilakukan oleh tersangka yang punya
sumber daya untuk menghadirkan saksi ahli kejiwaan," ujarnya.
Tapi dengan melihat pelaku dan kemampuan sumber daya yang
dimiliki, Leopold optimistis Haris tak akan memakai jalan itu.
Kemudian, soal lainnya, selama di penjara atau di
tahanan, katanya Haris mesti diberi ..... (Klik
Tombol Berikut Untuk Membaca Lebih Lanjut)
[CUT]
Kemudian, soal lainnya, selama di penjara atau di
tahanan, Haris mesti diberi seorang psikiater. "Ada assessment oleh
psikolog atau kalau perlu psikiater untuk memastikan risiko (nantinya) terhukum
tidak mengulangi kejahatannya," tutup dia.
Haris sendiri terancam pidana mati atas perbuatannya.
Polisi menjeratnya dengan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP. Haris selama ini
dendam dan sakit hati terkait tidak dipercaya lagi mengurus kos-kosan, dan juga
kerap dimarahi.
Seperti diberitakan, polisi berhasil menangkap Haris
Simamora (23) tersangka utama pembunuhan keluarga Nainggolan di Pondok Gede,
Bekasi. Dari pengakuannya, Haris membunuh Daperum Nainggolan dan istrinya Maya
Ambarita menggunakan linggis.
Usai membunuh, Haris kabur menggunakan mobil Nissan
X-Trail milik Daperum. Dalam perjalanan, Haris mampir terlebih dahulu ke
jembatan Sungai Kalimalang yang ada di Jalan Raya Tegal Danas Kecamatan
Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi untuk membuang linggis.
Linggis tersebut sebelumnya ditemukan Haris di dalam
brankas yang ada di rumah Deparum Nainggolan, Senin (12/11) sekitar pukul 23.00
WIB. Sebelum menemukan linggis, Haris dan Deparum terlibat adu argumen.
Akibat emosi dan sakit hati, Haris akhirnya mengambil
linggis tersebut dan dipakai untuk membunuh Deparum Nainggolan dan Maya
Ambarita yang saat itu sedang tidur.
Kini, polisi dalam proses pencarian linggis yang dibuang
tersebut. Sabtu (17/11) tim dari Polda Metro Jaya mengerahkan tim untuk terjun
ke dalam kali untuk mencari linggis tersebut.
“Hari ini ada pencarian linggis di kali malang jam 12,
bersama Resmob dan Polair,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo
Yuwono
Haris kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Atas
perbuatannya, Haris dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian, Pasal 338 KUHP
tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan
ancaman maksimal hukuman mati.(ko/int)

