Bunuh Nainggolan Sekeluarga, Kriminolog: Haris Sakit Mental

Sebarkan:

Petugas memboyong Haris ke lokasi tempat di membuang linggis (Foto: Int)

JAKARTA│Berbagai kecaman, hujatan, hingga sumpah serapah dan makian banyak dilontarkan warga dan netizen kepada Haris Simamora. Semua itu lantaran perbuatan keji Haris lantaran begitu teganya membantai Daperum Nainggolan beserta istri dan kedua anak mereka yang masih kecil.

Padahal selama ini, Haris yang pengangguran, hidup bersama keluarga Daperum di Pondok Gede, Bekasi. Haris banyak dibantu dan juga akrab dengan anak-anak keluarga Daperum. Entah apa yang melandasi tindakan Haris itu hingga dengan kejinya membunuh empat orang yang sehari-hari hidup dengannya.

Dari kacamata Kandidat Doktor Kriminologi dari Australian National University, Leopold Sudaryono, pembunuhan sadis dengan menggunakan linggis yang tidak mematikan seketika, kekerasan ekstrim yang berulang, terhadap orang yang dikenal bahkan terhadap anak kecil, menurut dia mengindikasikan tingkat gangguan kesehatan jiwa.

"Ini bisa saja karena kondisi sakit mental yang menahun atau akumulasi kebencian yang sudah demikian besar dan merusak kesehatan jiwa pelaku," beber Leopold, Sabtu (17/11) seperti dilansir redaksi dari kumparan.

Dan urusan mental yang terganggu itu tentu tak menghentikan pemidanaan untuk Haris. "Ada pengakuan, ada bukti mobil yang dibawa dan bercak darah sudah cukup," ujarnya.

Leopold melanjutkan, kasus pembunuhan keluarga Nainggolan ini adalah kasus sadis. Leopold mewanti-wanti adanya celah pelaku memakai ahli kejiwaan untuk penghapusan pidana dengan pasal 44 KUHP karena masalah kejiwaan.

"Dengan dasar karena kurang sempurna akal/jiwanya atau terganggu karena sakit. Itu biasanya dilakukan oleh tersangka yang punya sumber daya untuk menghadirkan saksi ahli kejiwaan," ujarnya.

Tapi dengan melihat pelaku dan kemampuan sumber daya yang dimiliki, Leopold optimistis Haris tak akan memakai jalan itu.

Kemudian, soal lainnya, selama di penjara atau di tahanan, katanya Haris mesti diberi ..... (Klik Tombol Berikut Untuk Membaca Lebih Lanjut)

[CUT]

Kemudian, soal lainnya, selama di penjara atau di tahanan, Haris mesti diberi seorang psikiater. "Ada assessment oleh psikolog atau kalau perlu psikiater untuk memastikan risiko (nantinya) terhukum tidak mengulangi kejahatannya," tutup dia.

Haris sendiri terancam pidana mati atas perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP. Haris selama ini dendam dan sakit hati terkait tidak dipercaya lagi mengurus kos-kosan, dan juga kerap dimarahi.

Seperti diberitakan, polisi berhasil menangkap Haris Simamora (23) tersangka utama pembunuhan keluarga Nainggolan di Pondok Gede, Bekasi. Dari pengakuannya, Haris membunuh Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Ambarita menggunakan linggis.

Usai membunuh, Haris kabur menggunakan mobil Nissan X-Trail milik Daperum. Dalam perjalanan, Haris mampir terlebih dahulu ke jembatan Sungai Kalimalang yang ada di Jalan Raya Tegal Danas Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi untuk membuang linggis.

Linggis tersebut sebelumnya ditemukan Haris di dalam brankas yang ada di rumah Deparum Nainggolan, Senin (12/11) sekitar pukul 23.00 WIB. Sebelum menemukan linggis, Haris dan Deparum terlibat adu argumen.
Akibat emosi dan sakit hati, Haris akhirnya mengambil linggis tersebut dan dipakai untuk membunuh Deparum Nainggolan dan Maya Ambarita yang saat itu sedang tidur.

Kini, polisi dalam proses pencarian linggis yang dibuang tersebut. Sabtu (17/11) tim dari Polda Metro Jaya mengerahkan tim untuk terjun ke dalam kali untuk mencari linggis tersebut.

“Hari ini ada pencarian linggis di kali malang jam 12, bersama Resmob dan Polair,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono

Haris kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, Haris dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.(ko/int)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini