Ajari Istri Nyabu, Alasan Situmorang Martil dan Bakar Sudisman

Sebarkan:
Tersangka

MEDAN|Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Sudisman alias Pai (35) warga Desa Tumpatan Nibung Gg. Tanom, Kec. Batangkuis, Kab. Deliserdang meningga dunia akhirnya ditangkap Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan pada Sabtu (24/11/2018) sekira pukul 01.00 wib.

Tindakan tegas dilakukan petugas dengan menghadiahi timah panas ke kaki kiti tersangka Ben Johnson Situmorang (30) warga Prinseu Kec. Gading Rejo Bandar Lampung karena mencoba melarikan diri.

"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap tersangka karena mencoba melarikan diri dan melawan  petugas," kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri kepada wartawan, Sabtu (24/11/2018) siang.

Menurut Kapolsek, kasus penganiayaan dengan memartil kepala lalu membakar korban terjadi pada Jumat (23/11/2018) sekira pukul 18.30 Wib.

Peristiwa berawal saat itu saksi Marolop Manik bertemu dengan tersangka di belakang supermarket Irian, Jl. Besar Medan-Batangkuis Pasar 9 Desa Bandar Klippa Kec. Percut Sei Tuan. Saksi melihat tersangka membawa martil dan botol air mineral berisi bensin.

Saat itu saksi menanyakan kepada tersangka untuk apa bensin dan martil itu. Tersangka menjawab akan membunuh Sudisman alias Pai karena telah mengajari istrinya menyabu.

Tak lama kemudian, saksi mendengar jeritan dan langsung menuju sumber suara. Saksi melihat korban sudah tergeletak dan darah mengalir deras dari kepalanya. Saksi juga melihat tersangka menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyulutkan api.

Baca Juga: Kepala Pria Ini Bocor Dimartil, Disiram Bensin Lalu Dibakar Hidup-hidup

Begitu api menyala di tubuh korban, tersangka melarikan diri. Selanjutnya warga membawa korban ke RS Citra Medika. Karena peralatan kurang lengkap, korban lalu dirujuk ke RS Pirngadi Medan. Namun pada Sabtu (24/11/2018) sekira pukul 04.00 wib, korban menghembuskan napas terakhir.

"Saya dendam karena dia (korban) mengajari istriku nyabu. Saya baru seminggu di sini untuk mengurus surat-surat keperluan akte kelahiran anakku dan kulihat dia sehingga emosiku memuncak," ujar tersangka.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Faidil Zikri menambahkan tersangka dikenakan pasal 340 jo 338 jo 187 ayat 3 dengan ancaman seumur hidup penjara dan hukuman mati. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini