Aset PT Moeis Dikuasai Mafia
MEDAN-Perjuangan
ahli waris PT Moeis melawan para mafia tanah dan peradilan yang menguasai
aset-aset mereka secara tidak sah, masih berlanjut. Pengaduan Zulkarnaen
Nasution dan tim kuasa hukumnya ke Presiden RI Jokowi, Menkopolhukam, Mahkamah
Agung, Jaksa Agung, Kapolri dan KPK beberapa waktu lalu, mendapat sambutan.
Bahkan dalam waktu
dekat ini, tim Mabes Polri dan KPK bakal turun ke Medan untuk melakukan
pengusutan. Hal ini ditegaskan Zulkarnaen pada wartawan, Rabu (10/10) siang.
"Saya sudah mendapat pemberitahuan via telepon, tim Mabes Polri dan KPK
akan turun ke Medan untuk mengusut kasus ini.
Pengalihan aset-aset PT Moeis ini penuh dengan tipu muslihat, oknum
penegak hukum di Sumut ini juga banyak
yang terlibat. Mereka bekerjasama dengan para mafia tanah dan peradilan itu.
Semua yang terlibat harus ditindak sampai ke akar-akarnya," tegas
Zulkarnaen.
Tudingan
Zulkarnaen bukan tanpa alasan. Pasalnya, meski perkara ini sudah berkekuatan
hukum tetap sesuai putusan PN Medan No 124/Pdt.G/2009/PM.Mdn tanggal 9 Oktober
2009, jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 423/Pdt./2009/Pt.Mdn tanggal 20
Januari 2010, jo putusan Mahkamah Agung No 1262.K./Pdt/2011 tanggal 29 November
2011. Namun sampai hari ini, aset-aset PT Moeis masih dikuasai Oman Mardi alias
Awi, Yuandi alias Andi, Ishak Charli dan kroni-kroninya.
"Para mafia
tanah dan peradilan ini masih memiliki hubungan keluarga. Kelompok mereka sudah
banyak menyengsarakan masyarakat. Mereka seolah kebal hukum dan bisa mengatur
semua hal dengan uang. Nataris Dana Barus dan Eddy Simin juga harus ditindak
karena telah menerbitkan akte-akte palsu," bebernya.
Meski jaringan
para mafia ini kuat, namun Zulkarnaen mengaku tak takut dan tidak akan mundur
selangkah pun. Dia juga meyakini akan mendapatkan keadilan hukum di era
pemerintahan Presiden Jokowi.
"Saya tidak
takut karena berada di pihak yang benar. Saya akan terus melawan para mafia ini
sampai hak-hak saya dikembalikan. Saya yakin dan percaya, keadilan masih
ada," uangkapnya. Bahkan sebelum mengadu ke Jokowi, Zulkarnaen juga sudah
menemui dan minta bantuan pada Gubsu Edy Rahmayadi dan Kapoldasu.
Perlawanan ini,
lanjut Zulkarnaen harus dilakukan karena hingga kini aset-aset PT Moeis masih
dikuasai oleh para mafia tanah. Putusan Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan
Tinggi Sumut dan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap harus
dilaksanakan. "Semua aset PT Moeis yang dikuasai para mafia itu harus
dieksekusi dan diserahkan pada ahli waris yang sah," tegasnya.
Tanpa dasar apa
pun, para mafia ini laluasa menguasai aset-aset PT Moeis. "Dari mana
jalannya Yuandi alias Andi dan kroni-kroninya sebagai pemilik perusahaan
warisan ayah kami? Mirisnya, penegak hukum juga melakukan pembiaran. Ada apa
ini. Masih adakah keadilan di negeri ini? Kenapa para mafia itu bisa
mempermainkan hukum sesuka hatinya," protes Zulkarnaen.
Bahkan yang paling
mengerikannya lagi beber Zulakarnaen,
Yuandi alias Andi Cs juga bebas menerbitkan akte-akte palsu, termasuk
merekayasa akta perdamaian dan jual beli perusahaan melalui Notaris Dana Barus.
Sebagai ahli waris yang sah, Zulkarnaen tak pernah menandatangani akta apapun
dihadapan Notaris Dana Barus. Dia juga tak pernah menjual aset perusahaan pada
Yuandi alias Andi Cs.
Bahkan semua
akte-akte palsu yang diterbitkan notaris Dana Barus tersebut juga sudah batal
demi hukum sesuai dengan putusan MA. "Jadi atas dasar apa lagi pihak
Yuandi alias Andi Cs menguasai PT Moeis? Kenapa penegak hukum melakukan
pembiaran? Kalau tidak ada suap-menyuap, nggak mungkin hal ini bisa terjadi,"
ungkapnya
Mirisnya lagi,
Abdul Munir Nasution adik Zulakarnaen yang juga berstatus ahli waris sampai
meregang nyawa karena dikriminalisasikan. Munir ditangkap dan ditahan di Polres
Batubara. Munir dituduh mencuri buah sawit PT Moeis yang notabene adalah
warisan ayah kandungnya almarhum Abdul Moeis Nasution. "Kami dilaporkan Ganda Siregar (humas
di PT Moeis) atas suruhan Yuandi alias Andi yang mengaku-ngaku sebagai
direktur. Adik saya (Munir) ditangkap dan ditahan polisi hingga sakit dan
meninggal dunia sekitar sebulan lalu," lirih Zulkarnaen.
Hebatnya lagi, tak
lama setelah Munir meninggal, pihak Yuandi alias Andi juga sudah mengganti nama
perusahaan PT Moeis menjadi PT Camar dan PT Cemerlang. "PT Moeis diganti
jadi PT Camar dan Cemerlang. Apa hak mereka mengganti nama perusahaan yang
bukan milik mereka? Tapi ini yang terjadi, mereka bisa berbuat sesuka hatinya
di negeri ini. Sampai kapan para mafia tanah itu berkuasa? Harus berapa lagi
rakyat tak berdosa yang jadi korban mereka?"tanya Zulkarnaen.
Dijelaskannya,
aset yang diwariskan ayah kandung mereka Abdul Moeis Nasution (almarhum)
memiliki akte pendirian perusahaan sesuai Nomor: 59 dibuat oleh notaris Kas
Muliyanto Ongko alias Ongko Kiem Lian dengan SK Menteri Kehakiman (Menkeh)
dengan No: 96/1958 termaktub di dalam Tambahan Lembaran Negara RI No: 74
tertanggal 16 September 1959 didaftarkan dan disahkan Menkeh dengan No:
YA,5/49/25.
Sekedar
mengingatkan, dalam putusan MahkamahAgung Republik Indonesia No. 1262
K/Pdt/2011, tanggal 29 November 2011. Putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap itu menolak semua permohonan kasasi
Muchrid Nasution Cs (tergugat/pembanding I dan turut tergugat
I/pembanding II). Dengan demikian berarti seluruh akte yang dibuat saat
sengketa peradilan, sebelum keluarnya putusan MA dan berkaitan dengan
keberadaan saham – saham PT. Moeis telah batal demi hukum. Selain
itu pihaknya juga memperoleh
salinan Surat Penetapan No. 124/Pdt.G/2009/Pengadilan Negeri Medan
sebagai kelanjutan Surat Putusan Pelaksanaan Sita Jamin No.W2.U1/1923/Pdt.04.10/VIII/2009
tanggal 8 Agustus 2009 dari PN Medan, yang meminta bantuan pelaksanaan sita
jamin kepada Pengadilan Negeri Kisaran.
Aset-aset
tersebut berupa gedung Sopo Godang PT. Moeis di Jalan Raden Saleh Raya No. 17
Jakarta Pusat kepada Bank Kesawan di Jakarta. Menurut Zulkarnaen,
menindaklanjuti putusan MA No. 1262 K/Pdt/2011, dia selaku Direktur PT. Moeis
berharap agar segera dilaksanakan eksekusi semua aset PT Moeis yang saat ini
dikuasai pihak ketiga, yakni Yuandi alias Andi Cs.
Keseluruhan aset –
aset PT. Moeis tersebut yakni,perkebunan kelapa sawit seluas 1.073 haktar di
Sipare-para Asahan. Ruko tiga pintu di Jalan Palang Merah No. 100 – 104 Medan,
tanah seluas 1. 834 m di Jalan KL Yos
Sudarso Medan, 250 unit perumahan di Muka Kuning Batam, Gedung Sopo Godang di
Jalan Raden Saleh Raya No. 17 Jakarta. Perkebunan kelapa sawit seluas 200
hektar di Bengkulu, tanah dan bangunan
rumah tinggal seluas 1.000 m di Street Panglima Sekyen, Syah Alam Selangor,
Malaysia, tanah dan rumah di Perumahan Pondok Gede Blok B2. (red)