Usut Mafia, Tim Mabes Polri & KPK Segera Turun ke Medan

Sebarkan:

Aset PT Moeis Dikuasai Mafia

Zulkarnaen menunjukkan foto Awi


MEDAN-Perjuangan ahli waris PT Moeis melawan para mafia tanah dan peradilan yang menguasai aset-aset mereka secara tidak sah, masih berlanjut. Pengaduan Zulkarnaen Nasution dan tim kuasa hukumnya ke Presiden RI Jokowi, Menkopolhukam, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri dan KPK beberapa waktu lalu, mendapat sambutan.

 Bahkan dalam waktu dekat ini, tim Mabes Polri dan KPK bakal turun ke Medan untuk melakukan pengusutan. Hal ini ditegaskan Zulkarnaen pada wartawan, Rabu (10/10) siang. "Saya sudah mendapat pemberitahuan via telepon, tim Mabes Polri dan KPK akan turun ke Medan untuk mengusut kasus ini.  Pengalihan aset-aset PT Moeis ini penuh dengan tipu muslihat, oknum penegak hukum di  Sumut ini juga banyak yang terlibat. Mereka bekerjasama dengan para mafia tanah dan peradilan itu. Semua yang terlibat harus ditindak sampai ke akar-akarnya," tegas Zulkarnaen.

 Tudingan Zulkarnaen bukan tanpa alasan. Pasalnya, meski perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan PN Medan No 124/Pdt.G/2009/PM.Mdn tanggal 9 Oktober 2009, jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 423/Pdt./2009/Pt.Mdn tanggal 20 Januari 2010, jo putusan Mahkamah Agung No 1262.K./Pdt/2011 tanggal 29 November 2011. Namun sampai hari ini, aset-aset PT Moeis masih dikuasai Oman Mardi alias Awi, Yuandi alias Andi, Ishak Charli dan kroni-kroninya.

 "Para mafia tanah dan peradilan ini masih memiliki hubungan keluarga. Kelompok mereka sudah banyak menyengsarakan masyarakat. Mereka seolah kebal hukum dan bisa mengatur semua hal dengan uang. Nataris Dana Barus dan Eddy Simin juga harus ditindak karena telah menerbitkan akte-akte palsu," bebernya.

 Meski jaringan para mafia ini kuat, namun Zulkarnaen mengaku tak takut dan tidak akan mundur selangkah pun. Dia juga meyakini akan mendapatkan keadilan hukum di era pemerintahan Presiden Jokowi.

 "Saya tidak takut karena berada di pihak yang benar. Saya akan terus melawan para mafia ini sampai hak-hak saya dikembalikan. Saya yakin dan percaya, keadilan masih ada," uangkapnya. Bahkan sebelum mengadu ke Jokowi, Zulkarnaen juga sudah menemui dan minta bantuan pada Gubsu Edy Rahmayadi dan Kapoldasu.

 Perlawanan ini, lanjut Zulkarnaen harus dilakukan karena hingga kini aset-aset PT Moeis masih dikuasai oleh para mafia tanah. Putusan Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Sumut dan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan. "Semua aset PT Moeis yang dikuasai para mafia itu harus dieksekusi dan diserahkan pada ahli waris yang sah," tegasnya.

 Tanpa dasar apa pun, para mafia ini laluasa menguasai aset-aset PT Moeis. "Dari mana jalannya Yuandi alias Andi dan kroni-kroninya sebagai pemilik perusahaan warisan ayah kami? Mirisnya, penegak hukum juga melakukan pembiaran. Ada apa ini. Masih adakah keadilan di negeri ini? Kenapa para mafia itu bisa mempermainkan hukum sesuka hatinya," protes Zulkarnaen.

 Bahkan yang paling mengerikannya lagi beber Zulakarnaen,  Yuandi alias Andi Cs juga bebas menerbitkan akte-akte palsu, termasuk merekayasa akta perdamaian dan jual beli perusahaan melalui Notaris Dana Barus. Sebagai ahli waris yang sah, Zulkarnaen tak pernah menandatangani akta apapun dihadapan Notaris Dana Barus. Dia juga tak pernah menjual aset perusahaan pada Yuandi  alias Andi Cs.

 Bahkan semua akte-akte palsu yang diterbitkan notaris Dana Barus tersebut juga sudah batal demi hukum sesuai dengan putusan MA. "Jadi atas dasar apa lagi pihak Yuandi alias Andi Cs menguasai PT Moeis? Kenapa penegak hukum melakukan pembiaran? Kalau tidak ada suap-menyuap, nggak mungkin hal ini bisa terjadi," ungkapnya

 Mirisnya lagi, Abdul Munir Nasution adik Zulakarnaen yang juga berstatus ahli waris sampai meregang nyawa karena dikriminalisasikan. Munir ditangkap dan ditahan di Polres Batubara. Munir dituduh mencuri buah sawit PT Moeis yang notabene adalah warisan ayah kandungnya almarhum Abdul Moeis Nasution.   "Kami dilaporkan Ganda Siregar (humas di PT Moeis) atas suruhan Yuandi alias Andi yang mengaku-ngaku sebagai direktur. Adik saya (Munir) ditangkap dan ditahan polisi hingga sakit dan meninggal dunia sekitar sebulan lalu," lirih Zulkarnaen.

 Hebatnya lagi, tak lama setelah Munir meninggal, pihak Yuandi alias Andi juga sudah mengganti nama perusahaan PT Moeis menjadi PT Camar dan PT Cemerlang. "PT Moeis diganti jadi PT Camar dan Cemerlang. Apa hak mereka mengganti nama perusahaan yang bukan milik mereka? Tapi ini yang terjadi, mereka bisa berbuat sesuka hatinya di negeri ini. Sampai kapan para mafia tanah itu berkuasa? Harus berapa lagi rakyat tak berdosa yang jadi korban mereka?"tanya Zulkarnaen.

  Dijelaskannya, aset yang diwariskan ayah kandung mereka Abdul Moeis Nasution (almarhum) memiliki akte pendirian perusahaan sesuai Nomor: 59 dibuat oleh notaris Kas Muliyanto Ongko alias Ongko Kiem Lian dengan SK Menteri Kehakiman (Menkeh) dengan No: 96/1958 termaktub di dalam Tambahan Lembaran Negara RI No: 74 tertanggal 16 September 1959 didaftarkan dan disahkan Menkeh dengan No: YA,5/49/25.

 Sekedar mengingatkan, dalam putusan MahkamahAgung Republik Indonesia No. 1262 K/Pdt/2011, tanggal 29 November 2011. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu menolak semua permohonan kasasi  Muchrid Nasution Cs (tergugat/pembanding I dan turut tergugat I/pembanding II). Dengan demikian berarti seluruh akte yang dibuat saat sengketa peradilan, sebelum keluarnya putusan MA dan berkaitan dengan keberadaan saham – saham PT. Moeis telah batal demi  hukum. Selain  itu pihaknya juga memperoleh  salinan Surat Penetapan No. 124/Pdt.G/2009/Pengadilan Negeri Medan sebagai kelanjutan Surat Putusan Pelaksanaan Sita Jamin No.W2.U1/1923/Pdt.04.10/VIII/2009 tanggal 8 Agustus 2009 dari PN Medan, yang meminta bantuan pelaksanaan sita jamin kepada Pengadilan Negeri Kisaran.

  Aset-aset tersebut berupa gedung Sopo Godang PT. Moeis di Jalan Raden Saleh Raya No. 17 Jakarta Pusat kepada Bank Kesawan di Jakarta. Menurut Zulkarnaen, menindaklanjuti putusan MA No. 1262 K/Pdt/2011, dia selaku Direktur PT. Moeis berharap agar segera dilaksanakan eksekusi semua aset PT Moeis yang saat ini dikuasai pihak ketiga, yakni Yuandi alias Andi Cs.

 Keseluruhan aset – aset PT. Moeis tersebut yakni,perkebunan kelapa sawit seluas 1.073 haktar di Sipare-para Asahan. Ruko tiga pintu di Jalan Palang Merah No. 100 – 104 Medan, tanah seluas 1. 834 m  di Jalan KL Yos Sudarso Medan, 250 unit perumahan di Muka Kuning Batam, Gedung Sopo Godang di Jalan Raden Saleh Raya No. 17 Jakarta. Perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar di  Bengkulu, tanah dan bangunan rumah tinggal seluas 1.000 m di Street Panglima Sekyen, Syah Alam Selangor, Malaysia, tanah dan rumah di Perumahan Pondok Gede Blok B2. (red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini