Pemkab Paluta Gelar Sosialisasi Peningkatan Kemampuan Aparatur dan Masyarakat Tentang Dokumen LH

Sebarkan:
Sosialisasi Peningkatan Kemampuan Aparatur dan Masyarakat tentang Dokumen Lingkungan Hidup acara berlangsung di Aula Hotel Mitra Gunungtua.

PALUTA- Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengundang kalangan masyarakat dan pelaku usaha untuk mengikuti Sosialisasi Peningkatan Kemampuan Aparatur dan Masyarakat tentang Dokumen Lingkungan Hidup. Mereka diberi pemahaman terkait pentingnya menjaga dan mengelola lingkungan hidup yang ada di wilayah Padang Lawas Utara.

Dalam kegiatan tersebut diikuti ratusan orang peserta, baik perwakilan pelaku usaha dan aparatur  maupun masyarakat, turut hadir Konsultan Amdal dari PT. BNAR ( Bustak Nabiro Alam Raya ) Sri saadah Sitorus, Kadis Lingkungan Hidup Marahamid Harahap SP.MSi, di dampingi Kabid Tatalingkungan Gerlina Kani Harahap SP, Kasi Dokumen Lingkungan Almo Prasesa Siregar ST. MSi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Paluta Marahamid Harahap SP MSi saat membuka acara sosialisasi Pemahaman Dokumen Lingkungan Hidup ( Amdal, UKL, UPL dan SPPL ) di aula Hotel Mitra Gunungtua, Senin (22/10/18) dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada peserta yang hadir dan ditegaskannya dalam pelestarian lingkungan sangat bergantung pada pengelolaan lingkungan yang ada. Perlindungan lingkungan hidup akan mencegah terjadinya pengrusakan. 

Lanjut Marahamid, pemahaman Amdal katanya adalah singkatan dari Analisis mengenai dampak lingkungan, Dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa Amdal merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.

Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "UU itu merupakan representasi bagi masyarakat dalam menjaga dan merawat kelestarian lingkungan.

Berkaitan dengan hal itu, Perusahaan wajib menyusun dokumen lingkungan hidup. Namun, menurutnya masih ada beberapa pelaku usaha yang masih menganggap bahwa kewajiban menyusun dokumen lingkungan hanya sebuah legal formal dari proses perijinan.

"Padahal, didalam UU tersebut ada sanksi yang cukup berat bagi orang yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun. Belum lagi dendanya," kata Kadis LH Marahamid.

Sementara salah satu Narasumber Almo Prasesa Siregar ST MSi  menjelaskan, tentang Usaha atau kegiatan wajib dilengkapi pengelolaan lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Usaha atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan wajib Amdal, sedangkan yang tidak berdampak penting bagi lingkungan wajib UKL/UPL. Sedangkan kegiatan usaha mikro dan kecil yang tidak mempunyai dampak penting bagi lingkungan wajib membuat SPPL. Amdal dilaksanakan untuk mengetahui dampak positif dan negatif rencana kegiatan terhadap lingkungan sebelum kegiatan dimulai, agar dapat dikelola dan dipantau. Dokumen lingkungan diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan izin lingkungan. Selanjutnya izin lingkungan tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan izin usaha. Instansi pemerintah atau pelaku usaha yang tidak mempunyai dokumen dan izin lingkungan akan dikenai sanksi pidana sesuai UU No.32/2009.

"Dengan terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kemampuan Aparatur dan masyarakat tentang Dokumen Lingkungan Hidup ini peserta akan mengetahui informasi terkait peraturan perundang undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mengetahui jenis usaha yang wajib mempunyai dokumen lingkungan, dan peserta mengetahui dan memahami cara penyusunan dokumen lingkungan yang baik dan benar."jelas Almo Prasesa Siregar ST MSi mengakhiri. (GNP).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini