![]() |
| Sosialisasi Peningkatan Kemampuan Aparatur dan Masyarakat tentang Dokumen Lingkungan Hidup acara berlangsung di Aula Hotel Mitra Gunungtua. |
PALUTA- Pemerintah Kabupaten Padang Lawas
Utara (Paluta) melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengundang kalangan
masyarakat dan pelaku usaha untuk mengikuti Sosialisasi Peningkatan Kemampuan
Aparatur dan Masyarakat tentang Dokumen Lingkungan Hidup. Mereka diberi
pemahaman terkait pentingnya menjaga dan mengelola lingkungan hidup yang ada di
wilayah Padang Lawas Utara.
Dalam
kegiatan tersebut diikuti ratusan orang peserta, baik perwakilan pelaku usaha
dan aparatur maupun masyarakat, turut hadir Konsultan Amdal dari PT. BNAR
( Bustak Nabiro Alam Raya ) Sri saadah Sitorus, Kadis Lingkungan Hidup
Marahamid Harahap SP.MSi, di dampingi Kabid Tatalingkungan Gerlina Kani Harahap
SP, Kasi Dokumen Lingkungan Almo Prasesa Siregar ST. MSi.
Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Paluta Marahamid Harahap SP MSi saat membuka acara sosialisasi
Pemahaman Dokumen Lingkungan Hidup ( Amdal, UKL, UPL dan SPPL ) di aula Hotel
Mitra Gunungtua, Senin (22/10/18) dalam sambutannya menyampaikan
terimakasih kepada peserta yang hadir dan ditegaskannya dalam pelestarian
lingkungan sangat bergantung pada pengelolaan lingkungan yang ada. Perlindungan
lingkungan hidup akan mencegah terjadinya pengrusakan.
Lanjut
Marahamid, pemahaman Amdal katanya adalah singkatan dari Analisis mengenai
dampak lingkungan, Dalam Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1999 tentang
analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa Amdal merupakan kajian
mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
Pemerintah
telah mengeluarkan Undang-Undan Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. "UU itu merupakan representasi bagi
masyarakat dalam menjaga dan merawat kelestarian lingkungan.
Berkaitan
dengan hal itu, Perusahaan wajib menyusun dokumen lingkungan hidup. Namun,
menurutnya masih ada beberapa pelaku usaha yang masih menganggap bahwa
kewajiban menyusun dokumen lingkungan hanya sebuah legal formal dari proses
perijinan.
"Padahal,
didalam UU tersebut ada sanksi yang cukup berat bagi orang yang mengakibatkan
kerusakan lingkungan hidup. Ancaman pidananya paling singkat 3 tahun dan paling
lama 10 tahun. Belum lagi dendanya," kata Kadis LH Marahamid.
Sementara
salah satu Narasumber Almo Prasesa Siregar ST MSi menjelaskan, tentang
Usaha atau kegiatan wajib dilengkapi pengelolaan lingkungan dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Usaha atau
kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan wajib Amdal, sedangkan yang
tidak berdampak penting bagi lingkungan wajib UKL/UPL. Sedangkan kegiatan usaha
mikro dan kecil yang tidak mempunyai dampak penting bagi lingkungan wajib
membuat SPPL. Amdal dilaksanakan untuk mengetahui dampak positif dan negatif
rencana kegiatan terhadap lingkungan sebelum kegiatan dimulai, agar dapat dikelola
dan dipantau. Dokumen lingkungan diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan
izin lingkungan. Selanjutnya izin lingkungan tersebut sebagai syarat untuk
mendapatkan izin usaha. Instansi pemerintah atau pelaku usaha yang tidak
mempunyai dokumen dan izin lingkungan akan dikenai sanksi pidana sesuai UU
No.32/2009.
"Dengan
terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kemampuan Aparatur dan
masyarakat tentang Dokumen Lingkungan Hidup ini peserta akan mengetahui
informasi terkait peraturan perundang undangan tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, mengetahui jenis usaha yang wajib mempunyai
dokumen lingkungan, dan peserta mengetahui dan memahami cara penyusunan dokumen
lingkungan yang baik dan benar."jelas Almo Prasesa Siregar ST MSi mengakhiri.
(GNP).

