Ancam dan Lempar Rumah Warga Pakai Bom Molotov, Tiga Pria Ini Diamankan Polisi

Sebarkan:
Foto: Tiga pelaku yang diamankan Polres Binjai


BINJAI- Tiga Pelaku Pelemparan Bom Molotov dan Pengancaman Warga Diamankan Satreskrim Polres Binjai.

Satreskrim Polres Binjai meringkus tiga tersangka pelaku premanisme, terkait kasus pelemparan molotov dan pengancaman warga, di Jalan Gunung Kinibalu, Lingkungan I, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Minggu (14/10/18) kemarin.

Mereka tidak lain, HSS alias Black, oknum ketua ranting ormas kepemudaan di Kelurahan Tanah Merah, serta dua rekannya,  ETS alias Edi dan WS alias Yudi. Ketiganya warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti sebilah senjata tajam jenis klewang, sepeda motor, dan dua pasang sandal diduga milik para pelaku, serta pecahan botol kaca diduga sisa molotov.

"Ketiga tersangka diringkus dari kediamanya masing-masing, pada malam pasca kejadian," ungkap Kapolres Binjai, AKBP Donal P Simanjuntak, didampingi Wakapolres Kompol Amir Muslim, Kasat Reskrim, AKP Firman Imanuel Perangin Angin, dan (PS) Kasubbag Humas, Siswanto Ginting, Rabu (17/10/18) sore.

Kapolres mengatakan, ketiga tersangka ditangkap atas laporan Basirun Syahputra (35), terkait aksi pelemparan molotov terhadap rumahnya, serta pengancaman disertai pelemparan senjata tajam ke tubuh korban.

Dalam kasus tersebut, para pelaku nekat melakukan aksi tersebut akibat dipicu rasa sakit hati mereka, karena tersangka ETS dan WS dicurigai sering mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari kebun milik korban.

"Ketiga tersangka mengaku telah merencanakan aksi tersebut. Dalam hal ini, tersangka ETS dan WS terlebih dahulu meminta bantuan tersangka HSS, sebelum mendatangi korban di rumahnya," jelas Kapolres.

Dalam hal ini, pihaknya menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 170 Subs 335 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, karena dianggap melakukan pengancaman secara bersama-sama.

"Ini jelas bentuk premanisme. Bahkan sesuai kebijakan dalam program 100 hari Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto, segala aksi premanisme yang meresahkan masyarakat harus ditindak tegas," ujar Kapolres.

Seperti diketahui sebelumnya, rumah milik Basirun Syahputra menjadi sasaran teror pelemparan molotov dan penyerangan sekelompok pria bersenjata tajam, tidak lain tersangka HSS, ETS, dan WS, Minggu (14/10/2018) pagi.

Beruntung korban dapat selamat, setelah sang istri yang melihat kejadian itu berteriak meminta pertolongan warga sekitar, hingga membuat ketiga pelaku panik dan bergegas pergi mengendarai sepeda motor.(Ismail).
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini