Urus Ganti Rugi Pelebaran Tanah Rp30 Juta, Kepling Tertangkap OTT

Sebarkan:
Kepling tertangkap OTT
MEDAN-Oknum Kepala Lingkungan (kepling) Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor, berinisial KK  (55) diringkus personil Polsek Delitua   dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah rumah makan pada Jumat (7/7/2018).

Polisi menyita barang bukti uang Rp 30 juta diduga sebagai uang hasil pemerasan.
Kapolsek Delitua Kompol Bernhard Malau ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum kepling itu.

Menurutnya, penangkapan dilakukan atas laporan korban berinisial RT (40).
Korban melaporkan bahwa dia dimintai uang  Rp 30 juta oleh pelaku dengan alasan pengurusan ganti rugi tanah korban yang terkena pelebaran Jalan di Jl. Karya Wisata.
"Merasa keberatan. korban melaporkannya ke kepolisian," ujar Malau.

Polisi lalu menurunkan tim gabungan melakukan pemantauan terhadap korban yang akan bertemu dengan oknum Kepling di Rumah Makan Sop Kambing di Jln. Jend. A. H. Nasution.

"Setelah korban menyerahkan uang, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti," kata Kapolsek.

Tersangka lalu diboyong ke Polsek Delitua dan kasus ini dilimpahkan ke Polrestabes Medan. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini