Muhammad Khair |
LANGKAT-Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, telah menetapkan
sebanyak 634 Daftar Caleg Tetap (DCT) untuk Pemilu 2019 mendatang. 634 ini
merupakan caleg dari 16 partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pileg dan
Pilpres 2019 di Kabupaten Langkat.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Langkat, Muhammad
Khair mengatakan bahwa awalnya jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) sebanyak 635
orang, sementara dalam DCT berkurang satu, hingga menjadi 634, karena tidak
memenuhi syarat. Satu bacaleg Hanura dicoret.
"Total DCT ada 634 caleg. Ada pengurangan satu DCT
dari Partai Hanura atas nama Purwanto, calon legislatif nomor urut 2, karena
sampai batas waktu yang ditentukan dia tidak menyatakan mengundurkan diri dari
jabatannya sebagai kepala desa," kata Muhammad Khair, Senin (24/9/2018)
Informasi dihimpun dari KPU yang berlokasi Jalan Tengku
Putra Abdul Azis, dari 634 orang tersebut caleg laki-laki berjumlah 396 orang,
dan caleg perempuan sebanyak 238. Dapat dikatakan, keterwakilan perempuan
mencapai 37,54 persen.
"Caleg perempuan mencapai 37,54 persen. Rinciannya
itu laki-laki 396 orang, perempuan 238 orang," jelas M Khair.
Bacaleg NasDem, Ibrahim Bin Hasan alias Ibrahim Hongkong
yang diterjerat pidana narkoba, dan ditetapkan tersangka gembong narkoba jenis sabusabu
dan ekstasi digantikan partainya. Lebih lanjut dikatakan Muhammad Khair bahwa
KPU Langkat sudah mensosialisasikan DCT dari parpol peserta pemilu 2019 di
Kabupaten Langkat melalui media untuk diketahui oleh masyarakat.
"Sudah ada gantinya Ibrahim itu, makanya cuma satu
saja yang berkurang," katanya.
Pasca pengumuman DCT, pihak KPU juga sudah melaksanakan
penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari setiap partai politik. Setiap
parpol sudah disosialisasikan untuk menyerahkan dana dan rekening.
"Selain DCT kami sembari memasukan halfdesk
penerimaan LADK. Setiap parpol mereka antarkan rekening resmi dana kampanye
mereka. Kita sudah sosialisasikan syarat dan dananya darimana," jelasnya.
Selain DCT, KPU juga sedang merampungkan persoalan Daftar
Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap yang
dihimpun terjadi perubahan yang akan dibakukan sebagai DPTHP, selama 60
pencermatan. (lkt-1)