Ketua KPU Kabupaten Paluta, Rahmat Hidayat SP |
Ketua KPU Kabupaten Paluta, Rahmat Hidayat SP
menandatangani surat pernyataan di atas meterai 6000 tertanggal 21 September
2018 yang mengumumkan bahwa dirinya akan mematuhi pedoman peraturan
perundang-undangan serta kode etik penyelenggara pemilu yang profesional, proporsional,
mandiri adil dan berintegritas.
Penyataan yang diumumkannya tersebut terkait nama salah satu saudara kandungnya
yang tercatut pada DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Kabupaten Paluta pada Pemilu
tahun 2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Mandongar SH dengan nomor
urut 1(satu) dari daerah pemilihan (Dapil) Satu.
"Saya membuat surat pernyataan serta mengumumkan hal tersebut sesuai pada isi
kutipan teks dalam surat pernyataan yaitu, untuk memenuhi dan melaksanakan
ketentuan pasal 14 hruf a peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara
pemilihan umum," ungkap Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat SP, Sabtu
(22/9/2018) saat ditemui di kantornya.
Menanggapi surat pernyataan yang di umumkan tersebut, Mandongar SH saat dihubungi via Seluler membenarkan bahwa diri adalah salah satu saudara kandung dari ketua KPU Paluta dan juga mengaku bahwa namanya yang tercatut pada DCT tersebut adalah dirinya sebagai calon anggota DPRD Paluta Pada Pemilu tahun 2019 dari Partai Amanat Nasional.
"Sesuai surat pernyataan yang diumumkan ketua KPU Paluta itu benar, dia adalah saudara kandung saya dan saya mengapresiasi surat pernyataannya tersebut serta akan menghormatinya sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan juga saya nyatakan bahwa saya akan berkompetisi secara jujur dan adil di Pemilu ini," terang pensiunan PNS yang pernah menjabat sebagai Kaban BPBD Paluta ini.(GNP)