Saudara Kandung Ikut Nyaleg, Ketua KPU Paluta Nyatakan Akan Patuhi Peraturan DKPP RI

Sebarkan:

Ketua KPU Kabupaten Paluta, Rahmat Hidayat SP 


Ketua KPU Kabupaten Paluta, Rahmat Hidayat SP menandatangani surat pernyataan di atas meterai 6000 tertanggal 21 September 2018 yang mengumumkan bahwa dirinya akan mematuhi pedoman peraturan perundang-undangan serta kode etik penyelenggara pemilu yang profesional, proporsional, mandiri adil dan berintegritas.

Penyataan yang diumumkannya tersebut  terkait nama salah satu saudara kandungnya yang tercatut pada DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Kabupaten Paluta pada Pemilu tahun 2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN) atas nama Mandongar SH dengan nomor urut 1(satu) dari daerah pemilihan (Dapil) Satu.

"Saya membuat surat pernyataan serta  mengumumkan hal tersebut sesuai pada isi kutipan teks dalam surat pernyataan yaitu, untuk memenuhi dan melaksanakan ketentuan pasal 14 hruf a peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilihan umum," ungkap Ketua KPU Paluta Rahmat Hidayat SP, Sabtu (22/9/2018) saat ditemui di kantornya.


Menanggapi surat pernyataan yang di umumkan tersebut, Mandongar SH saat dihubungi via Seluler membenarkan bahwa diri adalah salah satu saudara kandung dari ketua KPU Paluta dan juga mengaku  bahwa namanya yang tercatut pada DCT tersebut adalah dirinya sebagai  calon anggota DPRD Paluta Pada Pemilu tahun 2019 dari Partai Amanat Nasional.


"Sesuai surat pernyataan yang diumumkan ketua KPU Paluta itu benar, dia adalah saudara kandung saya dan saya mengapresiasi surat pernyataannya tersebut serta akan menghormatinya sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan juga saya nyatakan bahwa saya akan berkompetisi secara jujur dan adil di Pemilu ini," terang pensiunan PNS yang pernah menjabat sebagai Kaban BPBD Paluta ini.(GNP)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini