![]() |
| Pernyataan maaf |
Seperti pesan berantai yang disampaikan pihak Lanud Soewondo, penganiayaan itu dilakukan secara bersama sama oleh 2 (dua) orang warga sipil an. Sdr. Joni dan Sdr. Jaya yang terjadi di Toko playstation Tomb Raider pada hari Minggu, 23 September 2018.
Selanjutnya, pada hari senin 24 September 2018 sekira pukul 2100, kasus itu telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan dituangkan dalam bentuk surat perjanjian.
Dalam perjanjian itu, Joni akan menanggung seluruh biaya pengobatan dan perawatan yang dialami Pelda Muhammad Chalik di Rumah Sakit sehingga sehat sedia kala.
Joni juga tidak akan melakukan penuntutan pada pihak manapun mengenai permasalahan yang terjadi. Apabila dikemudian hari Joni dan Jaya mengulangi lagi, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah kesepakatan bersama tersebut selesai dituangkan dalam materai dan ditandatangani oleh pihak pihak terkait. Joni mengaku bersalah dan meminta maaf kepada TNI AU dan korban yang dituangkan dalam video sebagai berikut:

