Masyarakat Minta Bongkar 90 Kios Tanpa Izin di Lahan PT KAI Belawan

Sebarkan:
Kios tak berizin di lahan PT KAI

BELAWAN - ‎Pembangunan 90 kios tanpa izin di lahan PT KAI Belawan tanpa izin, masih terus berlangsung. Anehnya, bangunan ilegal yang berdiri di lahan BUMN belum juga tindakan dari pihak Kecamatan Belawan dan Dinas Perumahan ‎Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R).

 Tokoh Masyarakat Medan Utara, Kamis (13/9), menilai, adanya ketidak tegasan dari Pemko Medan membiarkan bangunan tanpa izin berdiri di lahan PT KAI. Untuk itu, pria yang kerap mengkritisi pembangunan di Medan Utara, mendesak agar Satpol PP melakukan pembongkaran.

 "Sudah jelas itu tidak ada izinnya, kenapa belum dibongkar. Ini menjadi tanda tanya besar. Bisa jadi ada oknum pejabat di Pemko Medan yang sengaja membekingi bangunan itu," tegas Saharudin.

 Dikatakan Ketua Gerbaksu ini, adanya pembiaran terhadap bangunan ilegal itu, ada indikasi main mata antara pihak pengembang dengan oknum - oknum tertentu di kecamatan maupun di dinas terkait.

 Oleh karena itu, diminta kepada Wali Kota Medan jangan tutup mata membiarkan bangunan ilegal itu berdiri. Sehingga, tidak terkesan wali kota melindungi bawahannya membekingi bangunan liar tersebut.

 "Wali Kota jangan tinggal diam, ini harus segera disikapi. Ini sangat merugikan sumber PAD restribusi dari bangunan, kalau ini dibiarkan terus, citra baik Kota Medan sangat buruk di mata masyarakat, khususnya di Medan Utara," sebut Saharudin.

 Dijelaskan aktivis pembangunan ini, tidak keluarnya izin mendirikan bangunan di lahan itu, bisa diduga adanya penyalahgunaan masalah aset negara, untuk itu pihak kejaksaan sudah bisa melakukan investigasi untuk mengecek kerjasama yang dilakukan oleh PT KAI dengan pihak pengembang.

 "Bisa saja, ada indikasi penyalahgunaan aset, kalau memang aset ini mau diberikan kerja sama, kenapa izin bangunan tidak bisa keluar. Mungkin, surat izin dari pusat tidak keluar, sehingga alas hak untuk mengurus izin tidak keluar, maka kita duga adanya penyalahgunaan wewenang di PT KAI untuk mendapat keuntungan bisnis oleh oknum tertentu di perusahaan BUMN itu," beber Saharudin.

 Anggota DPRD Medan, Mulia Asri Rambe menegaskan, izin untuk mendirikan bangunan di lahan PT KAI sudah jelas tidak bisa dikeluarkan, karena status tanah itu adalah milik negar. Jadi, yang berhak mengelola itu adalah PT KAI, bukan pihak ketiga.

 "Ini sudah salah, kenapa dibiarkan. Jangan dinas terkait tutup mata, ini harus segera diambil tindakan. Jangan biarkan bangunan itu tetap berdiri," tegas wakil rakyat akrab disapa Bayek. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini