Kejari Paluta Bantah Terima Berkas Perkara Tersangka Cabul AKH

Sebarkan:
Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang lawas utara (Kejari Paluta) bantah telah menerima dokumen berkas perkara laporan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap bocah SD warga kelurahan pasar Gunung-tua, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat berinisial AKH. Pelaku sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapsel.

Untuk diketahui tersangka inisial AKH dugaan pelaku pelecehan seksual terhadap anak warga Paluta ini adalah oknum berstatus ASN di lingkungan Pemkab Paluta, tepatnya bertugas di instansi Dinas PPKAD yang belakangan diketahui adalah warga asal kecamatan ujung batu dan telah lama bermukim di kelurahan pasar gunung tua, kecamatan Padang bolak.


"Kami belum menerima dokumen ataupun berkas perkara berbentuk apapun terkait kasus pelecehan anak yang dilakukan tersangka atas nama inisial AKH dari Polres Tapsel," sanggah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Paluta Sutan Sinomba Parlaungan Harahap,S.H saat ditemui di ruangannya, Rabu (12/9/2018).


Sebelumnya Pihak Polres Tap-Sel melalui Kasatreskrim AKP Ismawansah S.ik saat ditanyai perkembangan terakhir kasus tersebut mengatakan, berkas perkara laporan kasus dugaan pelecehan anak yang diduga dilakukan oleh tersangka inisial AKH telah dilimpahkan ke Kejaksaa  Negeri Paluta.


Menanggapi Sanggahan itu,Kasat Reskrim Polres Tap-Sel AKP Ismawansah,Sik Via Seluler mengakui berkas Perkara kasus tersebut ternyata belum dilimpahkan anak buahnya ke pihak Kejaksaan Negeri Paluta setelah dirinya berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Anak pada satuannya.


"Terkait Dugaan kasus pelecehan anak itu,AKH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan setelah berkoordinasi dengan kanit perlindungan  anak ternyata berkas perkaranya masih disana,mungkin rencananya akan di serahkan ke Kejakaaan negeri Paluta hari jumat besok," aku Kasatreskrim Polres Tap-Sel.


Sementara itu, paman korban Ginda Nugraha Parlaungan Harahap mangatakan siap membantu dan mendukung sepenuhnya  langkah-langkah Kasat Reskrim  Polres Tap-Sel  untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan terhadap keponakannnya tersebut ,harapannya pihak  Polres Tapsel secepatnya bisa melakukan penahanan  terhadap tersangka AKH.


"Saya yakin kasus  ini akan tuntas dengan baik di bawah komando sekelas Bapak Kasat Reskrim Polres Tap-sel AKP Ismawansah,S.Ik yang baru menerima penghargaan dari Bapak Kapolda Sumut,karena saya berkeyakinan.. itu benar terjadi,sebab logikanya pengakuan keponakan saya bocah SD yang masih polos.Semoga tuhan menunjukkan jalan buat kami untuk terus berupaya mengungkap kasus ini," pungkas Ginda.(GNP)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini