Gelapkan Anggaran Dana Desa, Kades Ini Dihukum 4 Tahun Penjara

Sebarkan:
Sidang korupsi dana desa

MEDAN-Kawardin Purba (50) eks Pangulu Nagori (Kepala Desa) Pamatang Sinaman Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun harus dihukum 4 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah menggelapkan anggaran dana desa sebesar Rp 203 juta.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001.

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan korupsi," sebut Syafril dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra  VI PN Medan, Senin (3/8/18).

Tidak hanya hukuman fisik, Kawardin Purba yang hadir mengenakan batik cokelat itu juga dihukum dengan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Bahkan juga terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang dinikmati terdakwa sebesar Rp 203 juta.

" Dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar hingga 1 bulan, harta bendanya disita negara dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun."sebut Syafril.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya dia dituntut 5 tahun penjara. Sedangan denda dan uang pengganti sama seperti putusan majelis hakim.

Menyikapi putusan ini, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan disebutkan, Nagori  Pamatang Sinaman Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun pada tahun 2015 memiliki uang kas dana desa sebesar Rp  257.153.052,00  .

Namun dalam penggunaanya, dana ini tidak semuanya disalurkan terdakwa untuk program desa. Diantaranya dinikmati pribadi terdakwa.

Adapun realisasi penggunaan dana desa yang telah ditarik oleh terdakwa selaku pangulu di Nagori Pamatang Sinaman tersebut adalah,  Penarikan I (kesatu) sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) tanggal 04 Juni 2015 tidak ada digunakan untuk belanja modal dan barang maupun kegiatan yang mendukung operasional Nagori.  Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) telah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.

Penarikan II (dua) sebesar Rp 92.500.000(sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 10 Juni 2015 dipergunakan terdakwa untuk :

Kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa yang dilaksanakan di Pamatangraya dengan anggaran sebesar Rp 20.000.000. Kegiatan pelatihan manajemen pemerintah desa yang dilaksanakan di Yogyakarta dengan anggaran sebesar Rp 20.000.000, dan kegiatan belanja barang material dan pembayaran upah sewa alat berat menghabiskan biaya sebesar Rp 14.000.000.

Sedangkan sisanya sebesar Rp 38.500.000 sudah habis terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadi.

Penarikan yang terakhir atau yang ketiga kalinya yaitu sebesar Rp 154.500.000, terdakwa tidak ada melaksanakan kegiatan membangun desa tetapi dana sebesar Rp.154.500.000 dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa antara lain  untuk biaya membayar sisa hutang pinjaman terdakwa di Bank BRI Pane Tongah sebesar Rp 10 juta, membantu biaya pengobatan dan penguburan ibu kandung terdakwa. Sedangkan sisanya sebesar Rp 134.569.419  digunakan terdakwa untuk biaya perjalanan dan hidup di Jakarta selama satu bulan dan telah habis terdakwa pergunakan untuk biaya keperluan terdakwa sehari-harinya.

Bahwa berdasarkan Laporan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun  tahun 2015, terdakwa selaku Pejabat Pangulu nagori Pamatang Sinaman tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa tahun 2015 sebesar Rp. 203.153.052.000. (dra)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini