Bawa Penumpang di Atas Kap, 8 Bus AKDP Ditahan

Sebarkan:
MEDAN-Membawa penumpang di atas kap bus, delapan supir bus angkutan kota dalam provinsi (AKDP) terpaksa diberi sanksi surat tilang dan kendaraannya ditahan oleh Sat Lantas Polrestabes Medan.

Kedelapan bus AKDP dari berbagai perusahaan pengangkutan itu  mengangkut penumpang jurusan Medan-Berastagi.

Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto melalui Kasat Lantas AKBP Juliani Prihartini SIK kepada wartawan, Selasa (4/9) menyebutkan, para supir bus AKDP tersebut dipergoki mengangkut penumpangnya hingga di atas kap bus sehingga mengabaikan keselamatan dan nyawa  para penumpangnya.

"Setelah bus distop oleh Polantas, supir langsung diberi sanksi berupa surat tilang sedangkan bus langsung ditahan," jelas AKBP Juliani.

Supir yang nakal dan melangggar kesepakatan terpaksa diambil tindakan tegas.

Kepada para supir bus AKDP yang melayani trayek Medan-Berastagi atau sebaliknya, diimbau untuk tidak mengangkut penumpang hingga ke atas kap bus dan mematuhi peraturan tertib berlalulintas di jalan raya.

"Supir harus mengutamakan keselamatan para penumpangnya, tidak mengangkut penumpang ke atas truk dan tidak ugal-ugalan di jalan raya," imbau Juliani.

Selain menertibkan bus-bus AKDP trayek Medan-Berastagi, Sat Lantas Polrestabes Medan juga menertibkan bus-bus yang parkir sembarangan di pinggir jalan raya seputaran Terminal Terpadu Amplas, Terminal Pinang Baris dan mengecek titik-titik penyebab terjadinya kemacatan arus lalulintas di Jl. Abdul Haris Nasution. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini