Ahli Waris PT Moeis Minta Perlindungan Presiden Jokowi

Sebarkan:
MEDAN-Selain akan menyurati dan meminta keadilan hukum pada Presiden RI Jokowidodo, para ahli waris PT Moeis yang diwakili Zulkarnaen Nasution juga minta perlindungan pada Menkumham, Kapolri, Jaksa Agung, Gubsu, Kapoldasu hingga KPK.

 Hal tersebut dilakukan karena sampai hari ini aset-aset PT Moeis masih dikuasi orang ketiga. Dalam laporannya, Zulkarnaen meminta institusi penegah kumum membantu para ahli waris mengembalikan aset-aset mereka yang masih berada di genggaman para mafia tanah dari tahun 2009 hingga sekarang. Selain itu, Zulkarnaen juga meminta penegak hukum menindak tegas dan membersihkan para mafia yang masih 'berkuasa' di Sumatera Utara dan oknum-oknum Pengadilan Negeri (PN) Medan yang ikut membantu mereka.

 Zulkarnaen melampirkan bukti acara sita jaminan perkebunan kelapa sawit seluas 1.073 hektar di Sipare-pare terdaptar di BPN No 17/Hgu/Bpn/90 tanggal 30 April 1990 yang dijadikan jaminan gugatan penggugat dalam perkara No 124/pdt.G/2009/PN-Mdn tanggal 18 Agustus 2009. Namun saat ini aset tersebut malah dikuasai oleh Yuandi cs.

 "Kami para ahli waris sama s dtidak pernah menandatangani akte apa pun dihadapan Notaris Dana Barus seperti yang tercantum dalam perdamaian yang telah direkayasa (Causa prima) gugatan perdata dan kronologis terbitnya akte nomor 43 tanggal 24 Nopember 2011 lalu," tegas Zulkarnaen sembari mengatakan dalam hal ini seharusnya dalam lebih dulu diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 Lanjutnya, akte nomor 38 dan 39 pada tanggal 17 Januari 1994 dan akte nomor 17 tanggal 23 Maret 1998 tentang risalah rapat PT Moeis semuanya telah dibatalkan dan cacat demi hukum beserta segala akibatnya. Hal ini sesuai dengan putusan PN Medan No 124/Pdt.G/2009/PM.Mdn tanggal 9 Oktober 2009, jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 423/Pdt./2009/Pt.Mdn tanggal 20 Januari 2010, jo putusan Mahkamah Agung No 1262.K./Pdt/2011 tanggal 29 November 2011 lalu.

"Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (incrah).  Semua aset PT Moeis harus dikembalikan ke ahli waris yang berhak. Itu sesuai dengan putusan PN Medan, PT Medan dan Mahkamah Agung.Saya minta pejabat negara ini jangan membela yang salah. Kami tidak akan berhenti berjuang untuk mendapatkan hak-hak kami. Bertahun-tahun kami dizolimi, kami dobodoh-bodohi," kesalnya.

 Dijelaskannya, aset yang diwariskan ayah kandung mereka Abdul Moeis Nasution (almarhum) memiliki akte pendirian perusahaan sesuai Nomor: 59 dibuat oleh notaris Kas Muliyanto Ongko alias Ongko Kiem Lian dengan SK Menteri Kehakiman (Menkeh) dengan No: 96/1958 termaktub di dalam Tambahan Lembaran Negara RI No: 74 tertanggal 16 September 1959 didaftarkan dan disahkan Menkeh dengan No: YA,5/49/25. "Saya minta KPK,Kejagung dan Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial turun tangan," tandasnya.

##Sesalkan Penetapan Tersangka

 Zulkarnaen dan kuasa hukumnya Adven Parningotan Sianipar juga menyesalkan penetapan para ahli waris PT Moeis sebagai tersangka. Seperti diketahui, Zulkarnaen dan adiknya Abdul Munir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Batubara.

 Kedua ahli waris sah ini dituding melakukan pencurian buah sawit di perkebunan yang notabene adalah milik mereka, warisan sang ayah. Tragisnya lagi, atas tuduhan pencurian ini, Abdul Munir sempat dijebloskan ke penjara hingga sakit dan meregang nyawa.

 "Kita sangat menyesalkan penetapan tersangka dan penahanan Abdul Munir di Polres Batubara. Mereka adalah ahli waris yang sah atas semua aset PT Moeis," tegas Adven. Perkara ini lanjut Adven, juga sudah berkekuatan hukum tetap dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung.

 Saat ini kata Adven, pihaknya tengah berkordinasi dengan pihak keluarga, khususnya almarhum Abdul Munir untuk menempuh jalur hukum. "Kami masih berkordinasi dengan pihak keluarga," tagasnya.

Hal senada juga ditegaskan Zulkarnaen. "Kami berada di pihak yang benar, kenapa kami yang dizolimi. Adik saya sampai meninggal," lirih Zulkarnaen. Karena itu, Zulkarnaen meminta Kapolri dan KPK mengusut kasus ini.

 Bahkan, penetapan ahli waris sebagai tersangka juga berbau isu suap. Kapolres Batubara disebut-sebut menerima upeti senilai Rp300 juta dan pihak Yuandi. Namun saat dikonfirmasi pada Selasa (11/9) sore, Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang langsung membantahnya. "Tidak benar itu, saat meninggal dunia, Munir sudah berstatus tahanan jaksa," katanya. (red)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini