Produksi & Edar Uang Palsu, Sepasang Kekasih Diringkus

Sebarkan:
Sepasang kekasih pengedar upal
BELAWAN - Guntur Harahap (27) dan kekasihnya, Anik br Damanik (46) diringkus petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Keduanya telah memproduksi dan mengedarkan uang palsu di wilayah Medan Utara.

 Dari tangan sepasang kekasih yang menetap di Lorong Pancur, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, polisi mengamankan barang bukti mesin printer, kertas A4, pisau barter dan ratusan lembar uang pecahan, 100 ribu, 50 ribu, 20 ribu dan 10 ribu.

 Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan, SH, MH, Senin (6/7), mengatakan, kedua tersangka yang mereka amankan adalah sepasang kekasih. Keduanya telah memproduksi dan mengedar uang palsu selama 2 bulan lamanya.

 Dari keduanya, diamankan uang palsu dan mesin printer pencetak uang palsu. Dalam kasus ini, kedua tersangka telah memproduksi, menjual, menyimpan dan mengedarkan uang plasu dijerat Pasal 36 subs 37 UU RI nomor 7 tahun 2011.

 "Tersangka juga kita jerat Pasal 224 subs 245 yo 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas Ikhwan.

 Dikatakan orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini, pihaknya juga mengamankan 3 pelaku narkoba dan seorang spesialis pembobol Alfamidi.

 "Untuk kasus narkoba kita amankan di Belawan dengan pelaku spesialis pembobol Alfamidi, kita masih terus tingkatkan pengamanan kasus narkoba, dengan menyisir kampung rawan narkoba," tegas Ikhwan didampingin Wakapolres, Kompol M Taufik.

 Mengenai uang palsu, ‎Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Candra SIK, menerangkan, kedua tersangka pencetak dan pengedar uang palsu sudah melancarkan aksinya selama 2 bulan.

 Selama bulan ramadan, kedua tersangka sudah mengedar uang palsu, dengan modus membeli ke warung - warung dengan uang palsu, selanjutnya menerima kembalian dengan uang asli.

 "Mereka menukar uang palsu ke warung berpindah tempat, khususnya di Marelan, Medan Labuhan dan Belawan. Itu terus mereka lakukan ke warung - warung setiap hari pada malam hari,‎" jelas Jerico.

 Keduanya, kata Jerico, ditangkap berdasarkan adanya laporan dari beberapa warung, dari situ, kita lakukan lidik di lapangan. Alhasil, keduanya berhasil kita ringkus saat melakukan transaksi di salah satu warung di Belawan.

 Setelah dilakukan pengembangan, dari keduanya diamankan barang bukti uang palsu dengan berbagai pecahan sebanyak Rp 26 juta.

 "Selama mereka beraksi, sudah ada Rp ‎20 juta diedarkan di masyarakat. Jadi, kita minta kepada masyarakat untuk lebih berhati - hati dengan peredaran uang palsu," sebut Jerico didampingin Kapolres Pelabuhan Belawan.

 Ditanya proses pembuatannya, perwira berpangkat tiga balok emas ini mengatakan, keduanya membuat uang palsu itu dengan cara langsung menscan ke mesin printer. "Mereka langsung scan uang, kemudia dicetak, lalu mereka tukar dengan membeli ke warung," terang Jerico. (mu-1)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini