Polres Langkat Ringkus Dua Penjual Togel

Sebarkan:
LANGKAT-Personel Sat Reskrim Polres Langkat, dipimpin Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting meringkus dua tersangka penjual togel sekaligus menyita semua barang buktinya secara terpisah dari dua lokasi berbeda.

Tersangka NE (23) warga Dusun IV Desa Banyumas Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat di amankan petugas dari kawasan tempat tinggalnya, Jumat (10/8) pukul 20.45 WIB kemarin.

Petugas juga menyita barang bukti uang Rp362 ribu, satu lembar rekapan angka pasangan dan hand phone merek Vivo. Kini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat.

Kemudian dihari yang sama sekira pukul 21.15 WIB, petugas menangkap tersangka Zup (18) Dusun III Desa Banyumas Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, juga dari kawasan daerah tempat tinggalnya.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti Rp108 ribu, buku notes yang berisikan angka pasangan togel dan hand phone merek Advan dari lokasi tersangka diamankan.

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP M. Firdaus didampingi Kanit Pidum Iptu Zul Iskandar Ginting ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua tersangka.

"Kedua tersangka ini kita aman secara terpisah dari dua lokasi berbeda bersama dengan barang buktinya," ujarnya.

Dijelaskannya kedua tersangka ini ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah atas perbuatan mereka. Kemudian ditindaklanjuti petugas dengan menangkap keduanya.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, kedua tersangka ini perannya sebagai tukang tulis dan upahnya 20 persen dari hasil omset yang mereka dapat tiap harinya. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini