OTT di PN Medan, KPK Baru Tetapkan 4 Tersangka

Sebarkan:
3 dari 4 tersangka
Setelah menjalankan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 9 orang yang terjaring OTT, akhirnya, KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus suap penjualan aset negara yang melibatkan tersangka Tamin Sukardi, Rabu (29/8/18).

Keempat tersangka ini masing-masing, Hakim Adhock Merry Purba, Panitera Helfiandi dan dua dari swasta yakni Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan (HS).

Sedangkan terperiksa lainnya yang diamankan KPK dalam OTT tersebut yakni Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN, Wahyu Prasetyo Wibowo serta Panitera Oloan Sirait dan lainnya masih ditetapkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, Merry menerima uang suap total sebesar 280 ribu dollar dari Direktur PT. Erni Putra Terari, Tamin Sukardi yang juga terdakwa korupsi pejualan tanah aset negara.

"Merry menerima uang tersebut secara bertahap, pertama Merry menerima sebesar 150 ribu dollar. Sementara sisanya sebesar 130 ribu dollar disita dari tangan panitera pengganti PN Medan Helpandi saat operasi tangkap tangan pada Selasa (28/8/18) lalu dan rencana uang tersebut akan di stor ke Merry untuk mempengaruhi putusan hakim dalam vonis sidang Tamin, " jelasnya.

Sebelumnya, dalam sidang perkara jual beli aset negara dengan terdakwa Tamin, Merry menjatuhkan vonis 6 tahun penjara denda 500 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar 132 miliar rupiah. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara denda 500 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti 132 miliar rupiah.(hdr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini