RANTAUPRAPAT-Kantor
Cabang Dinas Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah IV menggelar
sosialisasi perizinan bagi pengusaha galian C, baik tradisional maupun
menggunakan alat berat yang ada di Labuhanbatu, Selasa (7/8).
Saat mengunjungi sejumlah tangkahan pasir dan kerikil
tradisional disekitaran bantaran sungai Bilah Kecamatan Rantau Selatan,
Rantauprapat, 7 Agustus 2018, petugas dari ESDM menjelaskan pentingnya mengurus
izin usaha galian tersebut.
Menurut Kacabdis ESDM Wilayah IV Labuhanbatu, Erwin
Tambunan, setiap usaha yang berkaitan dengan tambang batuan dan mineral bukan
logam, wajib memiliki izin sesuai dengan UU 23 tahun 2014.
“Kita sosialisasikan sekaligus menghimbau agar semua
pengusaha segera mengurus izin pertambangannya,” sarannya.
Ditambahkan KTU, Zulkifli Perangin-angin didampingi Kasi
Geologi dan Sumber daya Mineral, Apri Jayacakti serta staf lainnya, sepanjang
usaha tambang tersebut bernilai ekonomis, wajib memiliki izin.
Pihaknya juga berharap, agar jajaran Pemkab Labuhanbatu
dapat memfasilitasi pengusaha dalam pengurusan izinnya. “Kita berharap
pemerintah setempat dapat mempercepat dan mempermudah kepengurusan izinnya,”
sarannya.
Sementara, seorang pengusaha galian/pertambangan
tradisional yang ditemui mengaku bersedia mengurus izin usahanya dengan harapan
pemerintah mendukung mereka dalam proses kepengurusannya.
Sementara, usai berkunjung kesejumlah usaha galian
kerikil dan pasir yang ada disekitaran sungai Bilah Rantauprapat, Cabdis ESDM
Wilayah IV, bersilaturahmi kepada Plt Bupati Labuhanbatu.
Dalam pertemuan di ruang kerja Plt Bupati itu, H Andi
Suhaimi Dalimunthe mengaku akan memfasilitasi para pengusaha dalam mengurus
perizinannya, bahkan akan membentuk koperasi.
“Kunjungan ini sangat berarti. Karena, selain terjalinnya
silaturahmi, juga terjadi ikatan mitra kerja yang baik antara jajaran Pemprov
Sumut dan Pemkab Labuhanbatu,” sebut Plt Bupati Labuhanbatu itu.
Untuk mempermudah dan memberikan dukungan sepenuhnya
terhadap warganya khususnya pengusaha galian/pertambangan, dirinya akan
memerintahkan instansi terkait mempelajari pembentukan koperasi. (manto)