Merasa Tak Adil, Ibu Ini Pingsan di Sidang Pengeroyokan Anaknya

Sebarkan:

Seorang ibu pasti merasa sedih dan pilu hatinya jika anaknya dianiaya orang lain. Begitulah halnya yang dirasakan ibu Sumiatun (53). Sumiatun merupakan warga Huta Tetap Rejo Desa Totap Majawa Kecamatan Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa.

Sumiatun kepada metro-online.co di PN Simalungun, Jalan Asahan Kabupaten Simalungun, Senin (16/7/2018) menceritakan bahwa kehadirannya di tempat itu untuk mengikuti jalannya persidangan atas kasus yang dialami anaknya, Zun Hairul Afrizal (25).

"Kejadian itu terjadi pada Sabtu, 19 September 2015 yang lalu sekira pukul 22.00 wib dihalaman rumah Rikki, di simpang Melati Sitampulak Nagori Marubun Jaya Kecamatan Tanah Jawa.

Anak saya dianiaya oleh 5 orang secara bersama-sama hingga babak belur, saya tak terima maka atas kejadian itu. Selanjutnya, Senin (21/9/2015) sekira pukul 16.00 wib langsung buat pengaduan ke Polsek Tanah Jawa," kata Sumiatun dengan raut sedih mengingat kejadian itu.

Masih Sumiatun, dirinya merasa hal itu sangat menyita hati, pikiran dan segalanya baginya. Proses yang begitu panjang dilaluinya hingga perkaranya diproses (bersidang) baru diawal tahun 2018, atau bulan Januari 2018 hingga saat ini berjalan belum ada putusan.

"Yang paling menyedihkan, pasca penganiayaan itu malah salah seorang pelaku, AAM melaporkan anaknya dengan tuduhan pemukulan terhadap pelaku. Anak saya divonis 9 bulan dan telah menjalaninya, hingga dinyatakan bebas. Setelah bebas, baru pengaduan kami diproses sejak Januari 2018. Sementara kelima pelaku masih bebas berkeliaran di kampung kami. Kamipun merasa terancam, maunya ditahanlah mereka," ungkap Sumiatun.

Saat mendengar persidangan kasus penganiayaan anaknya, tampak Sumiatun didampingi anak (putri) pertamanya, Juwita Ratnasari (32) kakak kandung Zun Hairul Afrizal.

Di persidangan, Juwita terlihat memegang poster (baliho) bertuliskan "Pak Presiden & Pak Hakim tegakkan keadilan bagi kami orang lemah orang kecil dan orang miskin anakku sudah dianiaya 5 pelaku kejahatan apa kami harus menerima kesemenaan ini..??? Tindakan ini sudah tidak berperikemanusiaan
Tolong... kami".

Saat mendengar putusan sidang, hakim menunda sidang minggu depan, Sumiatun memohon penegakan keadilan ke majelis hakim. Dan kemudian dirinya jatuh lemah hingga harus dipapah keluar ruangan sidang.

Sebelumnya, Sumiatun menceritakan awal peristiwa tersebut, anaknya bersama dua temannya bernama Martin Hutauruk (33) dan Cokki Manurung (37) pernah melakukan pencurian hingga divonis 1,5 tahun dan sudah dijalani, hingga dinyatakan bebas.

Dan atas pengaduan AAM dengan laporan pemukulan, anak saya divonis selama 9 bulan, juga dijalani dan dinyatakan bebas.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini