Kadisnaker Asahan: Perda No 2 Tahun 2018 Sangat Membantu Pekerja

Sebarkan:
Kisaran-Terbitnya Perda No 2 tahun 2018 sebagai jaminan sosial ketenagakerjaan sangat membantu para pekerja. Begitu kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten Asahan, Jaya Prana Sembiring, Minggu (29/7/2018) sekira pukul 11.00 wib.

"Program ini membantu para pekerja. Memang kita berharap hal yang  tidak kita inginkan tidak terjadi, namun dapat terjadi tanpa kita sengaja.  Jadi   daftarkan diri kita dan tidak lupa kita sampaikan agar  para pemilik perusahaan yang belum mendaftarkan karyawaannya agar segera mendaftarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,“ ujar Kadis.

Lanjut Jaya Prana Lagi, bahwa Pemkab Asahan akan berusaha untuk memasukan seluruh masyarakat Asahan kedalam BPJS Ketenagakerjaan karena bermanfaat bagi keluarga dan dirinya sendiri bahkan Kepada seluruh pegawai honorer di lingkungan Pemkab Asahan telah masuk kedalam BPJS Ketenagakerjaan

Diketahui, BPJS Keternagaankerjaan ini terbagi menjadi 2 bagian, yaitu, formal yang masuk dalam pekerjaan dan informal yang tidak dalam pekerjaan.(rial)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini