Hakim Tunda Vonis Kasus A Kun Goni Gelapkan Surat Tanah

Sebarkan:

Terdakwa Akun Goni digiring usai persidangan di PN Kisaran.


KISARAN-Ketua Majelis Hakim Pengadilan Kisaran Elfian, SH beranggota Ahmad Adib dan Aswin Auliya menunda putusan sidang terdakwa Sandi Alim alias Akun Goni (55) warga Imam Bonjol Kisaran dalam kasus penggelapan 3 surat sertifkat tanah atas milik Lim Ai Mei (56) warga Imam Bonjol Kisaran, sidang berlangsung di ruang Kartika, Senin (16/7) sekira pukul 14.00 wib.

"Kita tunda sidang ini sampai hari Rabu (18/7)," ujar Elfian sembari mengatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban mengalami kerugian sekira  1.000.000.000. Miliar.

Usai persidangan, Lim Ai Mei selaku korban minta kepada majelis agar menguhukum terdakwa sesuai dengan undang-undang yang berlaku."Meskipun terdakwa adik kandung saya, tapi saya sudah sakit hati melihat perbuatannya," ujar Lim Ai Mei saat dikonfirmasi wartawan.

Lim Ai Mei menjelaskan awal kejadian itu berlangsung bahwa terdakwa pada tanggal 29 September 2016 mengambil sertifiakt dari rumahnya. "Setelah ketahuan menggelapkan sertifikar, saya langsung melapor ke Poldasu untuk di proses," ujar Lim Ai Mei.

Lanjut Lim Ai Mei lagi,Sandi Alim alias Akun Goni saya sedih melihat adik saya itu yang tega buat saya demikian,saya mengumpulkan uang untuk membeli rumah ini dari hasil jualan kerupuk,dan bukan ada bantuan dari manapun untuk beli rumah itu," terangnya.

Saya berharap dari pihak Majelis Hakim agar si Sandi Alim alias Akun Goni bisa dihukum seberat beratnya,agar dia bisa jerah atas perbuatanya," tutur Lim Ai Mei.(rial)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini