Oleh
: Raja Malem Purba, SH
Pemilihan umum
merupakan mekanisme utama yang terdapat dalam tahapan penyelenggaraan negara
dan pembentukan pemerintahan. Pemilihan umum dipandang sebagai bentuk paling
nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat dalam penyelenggaraan
Negara.
Pada era
sekarang ini pemilihan umum dilakukan secara serentak meskipun pelaksanaannya
sekarang masih bertahap tapi di rencanakan pada tahun 2027 pemilu dilaksanakan
secara serentak seluruh Indonesia.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan pada pasal 56 ayat (1) bahwa
Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau
sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan. Kemudian ditegaskan pada
pasal 57 ayat (1) bahwa untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara
Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih dan ayat (3) bahwa untuk didaftar
sebagai pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi syarat: (a) tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau (b)
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap. Komisi Pemilihan Umum yang diberikan tugas dan
wewenang untuk menjamin berlangsungnya Pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor
2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota:
a. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan selanjutnya disingkat DP4
adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang
memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilihan diselenggarakan.
b. Pemutakhiran
Data Pemilih adalah kegiatan yang memperbaharui data pemilih berdasarkan DP4
dan berdasarkan daftar pemilih dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dengan cara
melakukan verifikasi faktual dengan data pemilih dan selanjutnya digunakan
sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan oleh
KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan
Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Adapun masalah
yang terkait dengan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
tahun 2018 adalah sebagai berikut:
a. Warga negara
yang berhak memilih tidak terdaftar dalam DPT
Berdasarkan data
dari hasil pleno pemungutan suara kecamatan Medan Marelan bahwa pemilih daftar
tambahan dengan pengguna E-KTP atau surat keterangan disdukcapil berjumlah 8.087
orang
Tabel
DPTB kecamatan Medan Marelan
NO
|
Kelurahan
|
Jumlah
|
Presentase
|
1
|
Rengas Pulau
|
3929
|
48,58%
|
2
|
Tanah Enam Ratus
|
1693
|
20,93%
|
3
|
Terjun
|
1682
|
20,80%
|
4
|
Paya Pasir
|
326
|
4,03%
|
5
|
Labuhan Deli
|
457
|
5,65%
|
Total
|
8087
|
100
%
|
Tabel
ini menunjukkan bahwa setiap kelurahan terdapat masalah yang ditemui bahwa
adanya warga negara yang berhak memilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap. Penyebab tidak terdaftar dapat terjadi karena unsur kelalaian petugas
ataupun akibat kesengajaan tidak didaftarkan. Konsekuensi dari kesalahan ini
adalah yang bersangkutan tidak akan mendapatkan undangan untuk pencoblosan.
b. DP4 sebagian
besar tidak bisa diandalkan dari segi akurasi data pemilih
Berdasarkan data
dari KPU Sumatera Utara bahwa rekapitulasi hasil analisis. Daftar Penduduk
Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil Kota Medan 2.478.145 orang. Kecamatan Medan Marelan sebanyak 161.002
orang.
Berdasarkan data
diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Pemutakhiran
Data Pemilih Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara di
Kecamatan Medan Marelan Tahun 2018”.
Berdasarkan
penjabaran dari pendahuluan tadi, maka dapat ditarik rumusan masalah yang akan
diuraikan dalam penelitian ini, sebagai berikut :
1. Bagaimana proses pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara di Kecamatan Medan Marelan Tahun 2018?
2. Apa
faktor-faktor yang mempengaruhi hasil pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Sumatera Utara di Kecamatan Medan Marelan Tahun 2018?
Pemutakhiran
data pemilih dimaknai sebagai kegiatan untuk membuat, membaca, memutakhirkan dan
menghapus (create, read, update dan delete-CRUD) sejumlah
informasi dalam data pemilih. Pemutakhiran ini dimaksud untuk membuat daftar
pemilih yang baik dengan kategori komprehensif, akurat dan mutakhir berdasarkan
data pemilih yang telah tersedia.Data pemilih tersebut diharapkan mampu dibaca
oleh semua pihak yang berkepentingan dan memiliki otoritas, mudah untuk dihapus
terhadap informasi (nama-nama) yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih
dan oleh karenanya mudah dimutakhirkan.
Menurut
PKPU No. 2 Tahun 2017 pasal 1, Pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk
memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap dari pemilu atau
pemilihan Terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verivikasi
faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan DPS
yang dilaksanakan oleh KPU/KIP/ Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK dan PPS
Pemutakhiran
data pemilih ini memiliki dua jenis yaitu pemutakhiran di belakang meja (on
desk) dan verifikasi factual (door to door). Pemutakhiran data on
desk dilakukan dengan cara memeriksa dan mencocokkan DPT pemilu terakhir
yang dimiliki oleh KPU dimutakhirkan berdasarkan DP4 mutakhir dari
Pemerintah/Pemda dengan menggunakan mekanisme CRUD. Pemutakhiran on desk ini
dapat dilakukan dengan dua tipe yaitu: berkelanjutan (dalam jangka waktu
tertentu tiap tahun) dan secara periodic menjelang penyelenggaraan pemilu
tertentu.
Dalam
menyediakan daftar pemilih, KPU bekerja dengan berpedoman kepada
prinsip-prinsip sebagai berikut: komprehensif, akurat dan mutakhir. Prinsip
komprehensif adalah daftar pemilih diharapkan memuat semua Warga Negara
Indonesia baik yang berada di Kabupaten Bengkalis yang telah memenuhi
persyaratan sebagai pemilih agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih. Dalam kegiatan
pemutakhiran pemilih tidak dibenarkan tindakan diskriminatif dalam rangka
memasukkan atau menghapus nama-nama tertentu dalam daftar pemilih karena alasan
politis, suku, agama, kelas atau alasan apapun.
Prinsip
akurat adalah daftar pemilih diharapkan mampu memuat informasi tentang pemilih,
meliputi nama, umur/tanggal lahir, status kawin, status bukan anggota TNI/Polri
dan alamat, tanpa kesalahan penulisan, tidak ganda dan tidak memuatkan nama
yang tidak berhak. Prinsip mutakhir adalah daftar pemilih disusun berdasarkan
informasi terakhir mengenai tentang pemilih, meliputi umur 17 tahun pada hari
pemungutan suara, status sudah/pernah kawin, status perkerjaan bukan anggota
TNI/Polri, alamat pada hari pemungutan suara dan meninggal.
Secara
teknis, bentuk jaminan pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah
tersedianya daftar pemilih yang akurat.Hal ini mengingat persyaratan bagi
pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih adalah terdaftar dalam daftar
pemilih. Dengan kata lain, bila pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih
maka pada hari pemungutan suara mereka mendapat jaminan untuk dapat menggunakan
hak pilihnya. Demikian pula sebaliknya bila pemilih tidak terdaftar dalam
daftar pemilih maka mereka berpotensi kehilangan hak pilihnya.
Metode Penelitian
Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, dimana
data yang dikumpulkan umumnya bersifat kualitatif dan disajikan secara
deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah survey
lapangan dan dokumentasi yaitu mengumpulkan data berdasarkan laporan-laporan
dokumenter yang berkaitan dengan proses pelaksanaan penelitian. Sedangkan
sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari lokasi
penelitian, didukung oleh data sekunder terkait dengan proses pelaksanaan
penelitian yang dilakukan terkait pemutakhiran data pemilih.
Pembahasan
Proses pemutakhiran data pemilih
Dalam
pemutakhiran data pemilih, PPS dibantu oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih
(PPDP) yang terdiri atas perangkat desa/kelurahan, rukun warga, rukun tetangga
atau sebutan lain, dan warga masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar PPDP adalah
orang-orang yang mengenal dan dikenal oleh warga Desa/Kelurahan sehingga
memudahkan pemutahiran daftar pemilih ketika datang dari rumah ke rumah. Dalam
kenyataan tidak semua PPDP yang diangkat PPS ini memenuhi persyaratan jabatan
ini.
Pada tahapan
berikutnya, DPS disusun oleh PPS berbasis rukun tetangga atau sebutan lain. DPS
disusun paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data
pemilih. DPS diumumkan selama 7 (tujuh) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan
dan tanggapan dari masyarakat. Pengumuman DPS dilakukan dengan cara
menempelkannya pada sarana pengumuman desa/kelurahan dan/atau sarana umum yang
mudah dijangkau dan dilihat masyarakat. Yang dimaksud dengan “masukan dan
tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu tentang DPS” adalah untuk menambah
data pemilih yang memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar dan/atau
mengurangi data pemilih karena tidak memenuhi persyaratan.
Salinan DPS
harus diberikan oleh PPS kepada yang mewakili peserta pemilu di tingkat
desa/kelurahan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Masukan
dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu diterima PPS paling lama 14
(empat belas) hari sejak hari pertama DPS diumumkan. Selanjutnya PPS wajib
memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta
pemilu. DPS hasil perbaikan diumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) hari
untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu. PPS
wajib melakukan perbaikan terhadap DPS hasil perbaikan berdasarkan masukan dan
tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu paling lama 3 (tiga) hari setelah
berakhirnya pengumuman. DPS hasil perbaikan akhir disampaikan oleh PPS kepada
KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT).
Teknik
pendaftaran pemilih pada umumnya dapat dibedakan antara stelsel aktif dan
stelsel pasif. Stelsel aktif yaitu penyelenggara pemilu menjadi pihak yang
pasif untuk melakukan pendaftaran pemilih, pemilih yang telah memenuhi syarat
yang aktif mendaftarkan dirinya ke penyelenggara pemilu. Sementara itu, teknik
stelsel pasif adalah berkebalikan dari teknik stelsel aktif. Pada stelsel
pasif, penyelenggara pemilu aktif melakukan pendaftaran kepada warga negara
yang telah memenuhi syarat untuk di daftar sebagai pemilih. Sedangkan warga
negara atau pemilih bersifat menunggu pendaftaran yang dilakukan penyelenggara
pemilu. Daftar Pemilih Tetap adalah daftar hasil pemutakhiran DPS. Adapun
Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara di Kecamatan Medan Marelan Tahun
2018 sebagai berikut:
NO
|
Kelurahan
|
Jumlah
TPS
|
DPT
|
1
|
Rengas Pulau
|
60
|
27.603
|
2
|
Tanah Enam Ratus
|
34
|
17.333
|
3
|
Terjun
|
38
|
17.529
|
4
|
Paya Pasir
|
15
|
4.078
|
5
|
Labuhan Deli
|
19
|
4.827
|
Total
|
166
|
80.628
|
Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Kualitas Hasil Pemutakhiran Data
Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang Pilkada menerangkan bahwa hak memilih
sebagaimana tertera pada pasal 57 ayat 1 yang berbunyi bahwa untuk dapat
menggunakan hak memilih, warga negara harus terdaftar sebagai pemilih.
Berdasarkan
data dari KPU bahwa pemilih daftar tambahan hingga pengguna KTP atau identitas
kependudukan lainnya itu terjadi karena warga negara yang berhak memilih tidak
terdaftar dalam DPT. Hal ini sesuai dengan amanah Pasal 57 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa dalam hal Warga Negara Indonesia yang
tidak terdaftar dalam pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat
pemungutan suara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat
keterangan dari disdukcapil.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhinya
adalah sebagai berikut :
1. Pengelolaan
sistem data pemilih
2. Kelalaian
petugas pemutakhiran data pemilih
3. Masalah
kependudukan
4. Partisipasi
masyarakat
5. Kondisi Daftar Penduduk Potensial
Pemilih Pemilihan
Berdasarkan
hasil observasi lapangan, dengan banyaknya jumlah daftar pemilih tambahan di
Kecamatan Medan Marelan sebanyak 8.087 orang maka proses pemutakhiran data
pemilih kurang maksimal. Sala satu penyebabnya ketidaktelitian petugas saat
melakukan verfiikasi faktual.
NO
|
Kelurahan
|
Pemilih
di DPT
|
DPTB
|
Presentase
|
1
|
Rengas Pulau
|
17.021
|
3.929
|
23,08%
|
2
|
Tanah Enam Ratus
|
10.031
|
1.693
|
16,88%
|
3
|
Terjun
|
10.147
|
1.677
|
16,53%
|
4
|
Paya Pasir
|
4.826
|
326
|
6,76%
|
5
|
Labuhan Deli
|
5.108
|
457
|
8,95%
|
Total
|
47.133
|
8.082
|
17,15%
|
Berdasarkan
tabel di atas, presentase kelurahan rengas pulau mendominasi dari kelurahan
lainnya yakni sebanyak 23,08%. Untuk di kecamatan Medan Marelan khususnya
presentase sebesar 17,15%. Hal ini menunjukkan kurang optimalisasi kinerja dari
faktor faktor yang mempengaruhi daftar pemilih tersebut. yaitu: Pertama, pengelolaan sistem
informasi data pemilih yang disebabkan kelalaian petugas sistem online; Kedua,
kelalaian Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Ini disebabkan ketidaktelitian
petugas saat melakukan verfiikasi faktual; Ketiga, pencatatan
kependudukan akibat dari perpindahan penduduk; Keempat, partisipasi
masyarakat yakni masyarakat tidak aktif dalam proses pemutakhiran data; Kelima,
kondisi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan yang disebabkan belum
tuntasnya perekaman e-KTP.
Dari
uraian tadi, Penulis mengambil beberapa kesimpulan, di antaranya:
1.
Proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan
oleh Komisi Pemilihan Umum pada Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Sumatera
Utara tahun 2018 berlangsung sesuai
prosedur.
2.
Optimalisasi pemutakhiran data pemilih
dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu:
·
Pengelolaan sistem data pemilih
·
Kelalaian petugas pemutakhiran data pemilih
·
Masalah kependudukan
·
Partisipasi masyarakat
·
Kondisi Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Pemilihan
SARAN
1. Masyarakat
Diharapkan kepada masyarakat untuk
lebih berperan aktif dan lebih sadar akan pentingnya menggunakan hak pilih
serta keterlibatannya terhadap penyelenggaraan pemilu.
2.Pihak Pemutakhiran Data
Kepada pihak pemutakhiran data diharapkan untuk lebih berperan aktif
dalam sosialisasi agar informasi mengenai pemutakhiran data pemilih lebih
dipahami serta mampu lebihsadar akan pentingnya menggunakan hak pilih. Kemudian
Komisi Pemilihan Umum lebih intensif dalam berkomunikasi mulai dari bimbingan
teknis hingga penetapan hasil pemutakhiran sehingga terus mengawasi kinerja penyelenggara
ditingkat Kecamatan dan Desa hingga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan
sebaliknya.(Penulis adalah Ketua Panwascam Medan Marelan)