Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara di Kecamatan Medan Marelan Tahun 2018

Sebarkan:
Oleh : Raja Malem Purba, SH

Pemilihan umum merupakan mekanisme utama yang terdapat dalam tahapan penyelenggaraan negara dan pembentukan pemerintahan. Pemilihan umum dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat dalam penyelenggaraan Negara.

Pada era sekarang ini pemilihan umum dilakukan secara serentak meskipun pelaksanaannya sekarang masih bertahap tapi di rencanakan pada tahun 2027 pemilu dilaksanakan secara serentak seluruh Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan pada pasal 56 ayat (1) bahwa Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam pemilihan. Kemudian ditegaskan pada pasal 57 ayat (1) bahwa untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih dan ayat (3) bahwa untuk didaftar sebagai pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: (a) tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya; dan/atau (b) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Komisi Pemilihan Umum yang diberikan tugas dan wewenang untuk menjamin berlangsungnya Pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota:
a. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan selanjutnya disingkat DP4 adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilihan diselenggarakan.
b. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan yang memperbaharui data pemilih berdasarkan DP4 dan berdasarkan daftar pemilih dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dengan cara melakukan verifikasi faktual dengan data pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Adapun masalah yang terkait dengan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018 adalah sebagai berikut:
a. Warga negara yang berhak memilih tidak terdaftar dalam DPT
Berdasarkan data dari hasil pleno pemungutan suara kecamatan Medan Marelan bahwa pemilih daftar tambahan dengan pengguna E-KTP atau surat keterangan disdukcapil berjumlah 8.087 orang
Tabel DPTB kecamatan Medan Marelan
NO
Kelurahan
Jumlah
Presentase
1
Rengas Pulau
3929
48,58%
2
Tanah Enam Ratus
1693
20,93%
3
Terjun
1682
20,80%
4
Paya Pasir
326
4,03%
5
Labuhan Deli
457
5,65%
Total
8087
100 %

Tabel ini menunjukkan bahwa setiap kelurahan terdapat masalah yang ditemui bahwa adanya warga negara yang berhak memilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap. Penyebab tidak terdaftar dapat terjadi karena unsur kelalaian petugas ataupun akibat kesengajaan tidak didaftarkan. Konsekuensi dari kesalahan ini adalah yang bersangkutan tidak akan mendapatkan undangan untuk pencoblosan.

b. DP4 sebagian besar tidak bisa diandalkan dari segi akurasi data pemilih
Berdasarkan data dari KPU Sumatera Utara bahwa rekapitulasi hasil analisis. Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan 2.478.145 orang. Kecamatan Medan Marelan sebanyak 161.002 orang.

Berdasarkan data diatas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara di Kecamatan Medan Marelan Tahun 2018”.



Berdasarkan penjabaran dari pendahuluan tadi, maka dapat ditarik rumusan masalah yang akan diuraikan dalam penelitian ini, sebagai berikut :
1. Bagaimana proses pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara di Kecamatan Medan Marelan Tahun 2018?
2. Apa faktor-faktor yang mempengaruhi hasil pemutakhiran data pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara di Kecamatan Medan Marelan Tahun 2018?

Pemutakhiran data pemilih dimaknai sebagai kegiatan untuk membuat, membaca, memutakhirkan dan menghapus (create, read, update dan delete-CRUD) sejumlah informasi dalam data pemilih. Pemutakhiran ini dimaksud untuk membuat daftar pemilih yang baik dengan kategori komprehensif, akurat dan mutakhir berdasarkan data pemilih yang telah tersedia.Data pemilih tersebut diharapkan mampu dibaca oleh semua pihak yang berkepentingan dan memiliki otoritas, mudah untuk dihapus terhadap informasi (nama-nama) yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dan oleh karenanya mudah dimutakhirkan.

Menurut PKPU No. 2 Tahun 2017 pasal 1, Pemutakhiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap dari pemilu atau pemilihan Terakhir dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verivikasi faktual data Pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan DPS yang dilaksanakan oleh KPU/KIP/ Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK dan PPS

Pemutakhiran data pemilih ini memiliki dua jenis yaitu pemutakhiran di belakang meja (on desk) dan verifikasi factual (door to door). Pemutakhiran data on desk dilakukan dengan cara memeriksa dan mencocokkan DPT pemilu terakhir yang dimiliki oleh KPU dimutakhirkan berdasarkan DP4 mutakhir dari Pemerintah/Pemda dengan menggunakan mekanisme CRUD. Pemutakhiran on desk ini dapat dilakukan dengan dua tipe yaitu: berkelanjutan (dalam jangka waktu tertentu tiap tahun) dan secara periodic menjelang penyelenggaraan pemilu tertentu.

Dalam menyediakan daftar pemilih, KPU bekerja dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip sebagai berikut: komprehensif, akurat dan mutakhir. Prinsip komprehensif adalah daftar pemilih diharapkan memuat semua Warga Negara Indonesia baik yang berada di Kabupaten Bengkalis yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih. Dalam kegiatan pemutakhiran pemilih tidak dibenarkan tindakan diskriminatif dalam rangka memasukkan atau menghapus nama-nama tertentu dalam daftar pemilih karena alasan politis, suku, agama, kelas atau alasan apapun.

Prinsip akurat adalah daftar pemilih diharapkan mampu memuat informasi tentang pemilih, meliputi nama, umur/tanggal lahir, status kawin, status bukan anggota TNI/Polri dan alamat, tanpa kesalahan penulisan, tidak ganda dan tidak memuatkan nama yang tidak berhak. Prinsip mutakhir adalah daftar pemilih disusun berdasarkan informasi terakhir mengenai tentang pemilih, meliputi umur 17 tahun pada hari pemungutan suara, status sudah/pernah kawin, status perkerjaan bukan anggota TNI/Polri, alamat pada hari pemungutan suara dan meninggal.

Secara teknis, bentuk jaminan pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah tersedianya daftar pemilih yang akurat.Hal ini mengingat persyaratan bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih. Dengan kata lain, bila pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih maka pada hari pemungutan suara mereka mendapat jaminan untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Demikian pula sebaliknya bila pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih maka mereka berpotensi kehilangan hak pilihnya.

Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, dimana data yang dikumpulkan umumnya bersifat kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah survey lapangan dan dokumentasi yaitu mengumpulkan data berdasarkan laporan-laporan dokumenter yang berkaitan dengan proses pelaksanaan penelitian. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari lokasi penelitian, didukung oleh data sekunder terkait dengan proses pelaksanaan penelitian yang dilakukan terkait pemutakhiran data pemilih.

Pembahasan
Proses pemutakhiran data pemilih
Dalam pemutakhiran data pemilih, PPS dibantu oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang terdiri atas perangkat desa/kelurahan, rukun warga, rukun tetangga atau sebutan lain, dan warga masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar PPDP adalah orang-orang yang mengenal dan dikenal oleh warga Desa/Kelurahan sehingga memudahkan pemutahiran daftar pemilih ketika datang dari rumah ke rumah. Dalam kenyataan tidak semua PPDP yang diangkat PPS ini memenuhi persyaratan jabatan ini.

Pada tahapan berikutnya, DPS disusun oleh PPS berbasis rukun tetangga atau sebutan lain. DPS disusun paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pemutakhiran data pemilih. DPS diumumkan selama 7 (tujuh) hari oleh PPS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat. Pengumuman DPS dilakukan dengan cara menempelkannya pada sarana pengumuman desa/kelurahan dan/atau sarana umum yang mudah dijangkau dan dilihat masyarakat. Yang dimaksud dengan “masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu tentang DPS” adalah untuk menambah data pemilih yang memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar dan/atau mengurangi data pemilih karena tidak memenuhi persyaratan.

Salinan DPS harus diberikan oleh PPS kepada yang mewakili peserta pemilu di tingkat desa/kelurahan sebagai bahan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan. Masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu diterima PPS paling lama 14 (empat belas) hari sejak hari pertama DPS diumumkan. Selanjutnya PPS wajib memperbaiki DPS berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu. DPS hasil perbaikan diumumkan kembali oleh PPS selama 3 (tiga) hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu. PPS wajib melakukan perbaikan terhadap DPS hasil perbaikan berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan peserta pemilu paling lama 3 (tiga) hari setelah berakhirnya pengumuman. DPS hasil perbaikan akhir disampaikan oleh PPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT).

Teknik pendaftaran pemilih pada umumnya dapat dibedakan antara stelsel aktif dan stelsel pasif. Stelsel aktif yaitu penyelenggara pemilu menjadi pihak yang pasif untuk melakukan pendaftaran pemilih, pemilih yang telah memenuhi syarat yang aktif mendaftarkan dirinya ke penyelenggara pemilu. Sementara itu, teknik stelsel pasif adalah berkebalikan dari teknik stelsel aktif. Pada stelsel pasif, penyelenggara pemilu aktif melakukan pendaftaran kepada warga negara yang telah memenuhi syarat untuk di daftar sebagai pemilih. Sedangkan warga negara atau pemilih bersifat menunggu pendaftaran yang dilakukan penyelenggara pemilu. Daftar Pemilih Tetap adalah daftar hasil pemutakhiran DPS. Adapun Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara di Kecamatan Medan Marelan Tahun 2018 sebagai berikut:

NO
Kelurahan
Jumlah TPS
DPT
1
Rengas Pulau
60
27.603
2
Tanah Enam Ratus
34
17.333
3
Terjun
38
17.529
4
Paya Pasir
15
4.078
5
Labuhan Deli
19
4.827
Total
166
80.628

Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kualitas Hasil Pemutakhiran Data
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Pilkada menerangkan bahwa hak memilih sebagaimana tertera pada pasal 57 ayat 1 yang berbunyi bahwa untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara harus terdaftar sebagai pemilih.

Berdasarkan data dari KPU bahwa pemilih daftar tambahan hingga pengguna KTP atau identitas kependudukan lainnya itu terjadi karena warga negara yang berhak memilih tidak terdaftar dalam DPT. Hal ini sesuai dengan amanah Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa dalam hal Warga Negara Indonesia yang tidak terdaftar dalam pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada saat pemungutan suara menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan dari disdukcapil.
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhinya adalah sebagai berikut :
1. Pengelolaan sistem data pemilih
2. Kelalaian petugas pemutakhiran data pemilih
3. Masalah kependudukan
4. Partisipasi masyarakat
5. Kondisi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan

Berdasarkan hasil observasi lapangan, dengan banyaknya jumlah daftar pemilih tambahan di Kecamatan Medan Marelan sebanyak 8.087 orang maka proses pemutakhiran data pemilih kurang maksimal. Sala satu penyebabnya ketidaktelitian petugas saat melakukan verfiikasi faktual.

NO
Kelurahan
Pemilih di DPT
DPTB
Presentase
1
Rengas Pulau
17.021
3.929
23,08%
2
Tanah Enam Ratus
10.031
1.693
16,88%
3
Terjun
10.147
1.677
16,53%
4
Paya Pasir
4.826
326
6,76%
5
Labuhan Deli
5.108
457
8,95%
Total
47.133
8.082
17,15%

Berdasarkan tabel di atas, presentase kelurahan rengas pulau mendominasi dari kelurahan lainnya yakni sebanyak 23,08%. Untuk di kecamatan Medan Marelan khususnya presentase sebesar 17,15%. Hal ini menunjukkan kurang optimalisasi kinerja dari faktor faktor yang mempengaruhi daftar pemilih tersebut.  yaitu: Pertama, pengelolaan sistem informasi data pemilih yang disebabkan kelalaian petugas sistem online; Kedua, kelalaian Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Ini disebabkan ketidaktelitian petugas saat melakukan verfiikasi faktual; Ketiga, pencatatan kependudukan akibat dari perpindahan penduduk; Keempat, partisipasi masyarakat yakni masyarakat tidak aktif dalam proses pemutakhiran data; Kelima, kondisi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan yang disebabkan belum tuntasnya perekaman e-KTP.

Dari uraian tadi, Penulis mengambil beberapa kesimpulan, di antaranya:
1.      Proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum pada Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2018  berlangsung sesuai prosedur.
2.      Optimalisasi pemutakhiran data pemilih dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu:
·        Pengelolaan sistem data pemilih
·        Kelalaian petugas pemutakhiran data pemilih
·        Masalah kependudukan
·        Partisipasi masyarakat
·        Kondisi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan

SARAN
1. Masyarakat
Diharapkan kepada masyarakat untuk lebih berperan aktif dan lebih sadar akan pentingnya menggunakan hak pilih serta keterlibatannya terhadap penyelenggaraan pemilu.
2.Pihak Pemutakhiran Data
Kepada pihak pemutakhiran data diharapkan untuk lebih berperan aktif dalam sosialisasi agar informasi mengenai pemutakhiran data pemilih lebih dipahami serta mampu lebihsadar akan pentingnya menggunakan hak pilih. Kemudian Komisi Pemilihan Umum lebih intensif dalam berkomunikasi mulai dari bimbingan teknis hingga penetapan hasil pemutakhiran sehingga terus mengawasi kinerja penyelenggara ditingkat Kecamatan dan Desa hingga Petugas Pemutakhiran Data Pemilih dan sebaliknya.(Penulis adalah Ketua Panwascam Medan Marelan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini